kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Kadin Indonesia Bakal Bawa Kasus Munaslub Ilegal ke Ranah Hukum


Minggu, 15 September 2024 / 16:59 WIB
Kadin Indonesia Bakal Bawa Kasus Munaslub Ilegal ke Ranah Hukum
ILUSTRASI. Kadin akan membawa kasus Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang terselenggara pada Sabtu (14/9) kemarin ke ranah hukum.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Eka Sastra menyatakan pihaknya akan membawa kasus Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang terselenggara pada Sabtu (14/9) kemarin ke ranah hukum.

Menurut dia, dalam pelaksanaan Munaslub ada beberapa nama ketua dan anggota Kadin provinsi yang dicatut namanya, namun yang datang atau perwakilan yang datang bukanlah perwakilan Kadin provinsi bahkan bukan juga anggota Kadin yang terdaftar.

"Ada beberapa Kadin yang dicatut namanya, ada beberapa Kadin yang diperkenalkan (dalam munaslub) ternyata bukan anggota dari daerah tersebut. Teman-teman merasa perlu ada langkah hukum. Jadi akan ada langkah organisatoris dan langkah hukum," ungkap Eka dalam acara konferensi pers Kadin yang dilaksanakan Minggu (15/09).

Baca Juga: Soal Munaslub Sabtu (14/9), Arsjad Rasjid: Hanya Ada Satu Kadin di Indonesia

Kemudian dari sisi sanksi organisasi, Eka bilang akan ada pembekuan kartu anggota, bagi anggota yang mengikuti Munaslub kemarin.

"Pertama pasti ada sanksi organisasi, ini kita anggap sebagai kejadian luar biasa, makanya sanksinya bisa pencabutan dan bisa juga pembekuan kartu anggota. Secara mekanisme organisasi AD/ART telah memenuhi pelanggaran AD/ART," ungkap Eka.

Ia menambahkan, saat ini Kadin Indonesia tengah melakukan langkah investigasi lebih lanjut terkait siapa saja anggota yang melanggar.

"Dan rapat kami melalui beberapa hari yang lalu, yang memberikan wewenang ketua umum untuk melakukan langkah sanksi organisasi, kami lakukan investigasi, secara objektif, malam ini kita akan melakukan rapat pengurus agar langkah yang diambil bukan keputusan personal tapi semua dalam kerangka dan aturan organisasi," tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid menyatakan sikapnya untuk tetap berpegang teguh pada AD/ART Kadin Indonesia yang berlandaskan UU No. 1 Tahun 1987 dan Keputusan Presiden (Keppres) No. 18 Tahun  2022, khususnya dalam memimpin Kadin Indonesia sebagai satu-satunya organisasi wadah bagi dunia usaha.

Hal itu disampaikannya untuk menanggapi penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada Sabtu (14/9), yang telah menyalahi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.

Baca Juga: Kadin Pecah, Kubu Arsjad Rasjid Sebut Munaslub yang Pilih Anindya Bakrie Ilegal

“Hanya ada Satu Kadin Indonesia, yaitu Kadin Indonesia yang dasar penyelenggaraannya ditetapkan melalui Undang-Undang 1 Tahun 1987 tentang Kadin Indonesia dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022. Oleh karena itu, segala bentuk aktivitas Kadin Indonesia, termasuk penyelenggaraan Munaslub harus tunduk dan taat kepada ketentuan UU dan mandat AD/ART,” ujar Arsjad.

Arsjad menambahkan, dia dipercaya menjabat Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021-2026 juga melalui proses dan tata cara yang sah dan sesuai ketentuan UU dan aturan organisasi, yaitu dipilih secara aklamasi berdasarkan Keputusan bersama dalam Munas VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021, di Kendari, Sulawesi Tenggara.

“Pada kesempatan ini, telah hadir bersama saya sejumlah pengurus, juga 21 Ketua Umum Kadin Provinsi, serta perwakilan dari Anggota Luar Biasa (ALB) Kadin Indonesia. Saya mengajak, mari sama-sama kita patuhi dan tegakkan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku bagi kemajuan organisasi dunia usaha yang berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi nasional,” tambah Arsjad.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×