kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Terpilih Lewat Munaslub, Anindya Bakrie: Tidak Ada Dua Kadin


Minggu, 15 September 2024 / 19:49 WIB
Terpilih Lewat Munaslub, Anindya Bakrie: Tidak Ada Dua Kadin
ILUSTRASI. Anindya Bakrie memberikan keterangan setelah munaslub memilih dirinya jadi Ketua Umum Kadin Indonesia, diHotel St. Regist Jakarta, Sabtu (14/9).


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah ditetapkan sebagai Ketua Umum (Ketum) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia melalui proses Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang dilaksanakan di kawasan Kuningan, Sabtu (14/09), Anindya Bakrie, pengusaha generasi ketiga keluarga Bakrie menegaskan tidak ada dua Kadin di Indonesia.

"Tidak ada dua Kadin, dari dulu dan sekarang dan tentunya ke depannya karena Kadin adalah satu-satunya wadah dunia usaha dalam Undang-undang Dasar," ungkap Anin dalam acara Sarasehan Munaslub Kadin 2024, di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Minggu (15/9).

Dia kemudian menegaskan bahwa Munaslub yang diselenggarakan Sabtu lalu tidak bersifat ilegal karena merupakan inisiatif dari Kadin Daerah dan Anggota Luar Biasa (ALB) Kadin.

"Pertama-tama Munaslub ini adalah inisiatif Kadin Daerah dan inisiasi dari asosiasi atau yang disebut dengan Anggota Luar Biasa. Jadi merekalah yang membuat panitia, jalannya persidangan dan hasilnya sesuai dengan AD/ART," tambahnya.

Baca Juga: Meski Ada Kadin Tandingan, Arsjad Rasjid Ungkap Bakal Teruskan Usulan White Paper

Anin menyebut juga statusnya sebagai Ketum Kadin bukan hanya untuk para anggota yang hadir saat Munaslub lalu, namun untuk semua anggota dan organisasi.

"Walaupun seperti itu, saya mengerti bahwa saya mendapat amanah sebagai Ketum 2024/2029 tapi selalu terbuka karena bukan hanya menjadi ketua bagi yang hadir di Munaslub itu, tapi untuk yang lain juga," katanya.

Terpilihnya Anin, mendapatkan sorotan karena dianggap telah menyalahi AD/ART Kadin Indonesia yang berlandaskan UU No. 1 Tahun 1987 dan Keputusan Presiden (Keppres) No. 18 Tahun  2022, khususnya dalam memimpin Kadin Indonesia sebagai satu-satunya organisasi wadah bagi dunia usaha.

Baca Juga: Arsjad Rasjid: Dukungan kepada Ganjar-Mahfud Bukan Penyebab Munculnya Kadin Tandingan

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid, bahwa hanya ada satu Kadin yaitu Kadin yang dikepalainya.

“Hanya ada Satu Kadin Indonesia, yaitu Kadin Indonesia yang dasar penyelenggaraannya ditetapkan melalui Undang-Undang 1 Tahun 1987 tentang Kadin Indonesia dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022. Oleh karena itu, segala bentuk aktivitas Kadin Indonesia, termasuk penyelenggaraan Munaslub harus tunduk dan taat kepada ketentuan UU dan mandat AD/ART,” ujar Arsjad.

Arsjad menambahkan, dia dipercaya menjabat Ketua Umum Kadin Indonesia periode  2021-2026 juga melalui proses dan tata cara yang sah dan sesuai ketentuan UU dan aturan organisasi, yaitu dipilih secara aklamasi berdasarkan Keputusan bersama dalam Munas VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021, di Kendari, Sulawesi Tenggara.

“Pada kesempatan ini, telah hadir bersama saya sejumlah pengurus, juga 21 Ketua Umum Kadin Provinsi, serta perwakilan dari Anggota Luar Biasa (ALB) Kadin Indonesia. Saya mengajak, mari sama-sama kita patuhi dan tegakkan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku bagi kemajuan organisasi dunia usaha yang berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi nasional,” tambah Arsjad.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×