Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada tahun 2015 - 2022.
Adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu diduga adanya perubahan melawan hukum dalam penentuan Harga Indeks Pasar (HIP) Biodiesel. Sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Eddy Abdurrachman mengatakan, pihaknya menghormati proses yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung.
“Pada prinsipnya BPDPKS menghormati dan akan kooperatif terhadap langkah hukum yang saat ini dilakukan oleh Kejagung terkait dengan pengelolaan dana perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh BPDPKS,” ujar Eddy kepada Kontan, Kamis (21/9).
Baca Juga: Periksa 4 Saksi, Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Sawit BPDPKS
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Kejagung telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. Namun, Ia belum dapat menerangkan dimana saja penggeledahan dilakukan. Selain itu, Kejagung juga belum bisa mengatakan berapa kerugian negara dalam perkara ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News