kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.926.000   -27.000   -1,38%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Periksa 4 Saksi, Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Sawit BPDPKS


Kamis, 21 September 2023 / 22:26 WIB
Periksa 4 Saksi, Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Sawit BPDPKS
ILUSTRASI. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada tahun 2015 – 2022. Hingga saat ini setidaknya sudah ada 23 saksi yang diperiksa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, ini pihaknya memeriksa 4 orang saksi pada Kamis (21/9). Antara lain, HM selaku Manager Marketing PT Jhonlin Agro Raya, JT selaku Direktur PT Batara Elok Semesta Terpadu.

Lalu, CADT selaku Karyawan Swasta (Kepala Seksi Komersial Bio Diesel PT Wilmar Bio Energi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Multi Nabati Sulawesi).

Serta, TSU selaku Presiden Direktur PT Petro Andalan Nusantara sekaligus Head Business Bio Diesel PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Multi Nabati Sulawesi.

Baca Juga: Kejagung Lakukan Penyidikan Dugaan Korupsi di BPDPKS

Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2022.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/9).

Adapun, terkait kerugian negara dalam perkara ini, Kejagung belum bisa mengatakan terkait hal tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×