kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini Peran Dirut Waskita Karya dalam Kasus Korupsi Dana SCF


Sabtu, 29 April 2023 / 16:04 WIB
Ini Peran Dirut Waskita Karya dalam Kasus Korupsi Dana SCF
ILUSTRASI. Direktur Utama Waskita Karya Destiawan Soewardjono saat memberikan keterangan kepada media di Singapura, Jumat (16/12/2022).


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya (persero) Tbk (WSKT) Destiawan Soewardjono (DES) menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, Destiawan secara melawan hukum telah memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen palsu untuk pembayaran utang perusahaan yang diakibatkannya.

"(Berperan) memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu," kata Ketut dalam keterangannya, Sabtu (29/4/2023).  

Baca Juga: Dirut Waskita Tersangka Penyewengan Dana Proyek Fiktif, Ini Profilnya

Ketut menjelaskan, uang pencairan dana SCF tersebut kemudian digunakan Destiawan untuk membayar utang perusahaan yang diakibatkannya. Sebab, tersangka menggunakan uang perusahaan untuk pembayaran proyek-proyek fiktif.

“Untuk digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka,” ujar Ketut.

Adapun penetapan tersangka terhadap Destiawan dilakukan pada Kamis (27/4/2023). Kemudian, ia mulai ditahan sejak 28 April 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Penahanan awal dilakukan hingga 17 Mei 2023, selama 20 hari ke depan. Destiawan disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dirut PT Waskita Karya Jadi Tersangka Korupsi, Ini Perannya"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×