kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Likuid vape akan dikenakan tarif cukai 57%


Kamis, 02 November 2017 / 18:34 WIB
Likuid vape akan dikenakan tarif cukai 57%


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan akan mengenakan cukai untuk likuid vape pada tahun depan. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, cukai ini akan diterapkan dengan tarif 57% dari harga jual eceran (HJE).

Menurut Heru, cukai atas likuid vape ini akan diterapkan pada 1 Juli 2018. Pemerintah melihat, pengenaan cukai ini perlu dilakukan lantaran bahan dasar dari cairan vape tersebut berdasar dari tembakau sehingga merupakan objek cukai.

“Semua hasil tembakau adalah objek dari cukai. Kami kenakan 57% dari HJE,” kata Heru di Gedung Kementerian Keuangan (Kemkeu), Kamis (2/11).

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Marizi Z Sihotang menjelaskan, yang dimaksud dengan vape sebenarnya ada dua aspek, yakni perangkatnya (device) dan isinya atau likuid.

Perangkatnya sendiri bukan Barang Kena Cukai (BKC), namun cairannya secara Undang-Undang (UU) merupakan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).

Namun demikian, beberapa mengatakan likuid dari vape sendiri adalah bahan kimia sehingga tidak mengandung tembakau.

Soal ini, menurut Marizi, pihaknya akan melihat berdasarkan hasil lab, “Kalau kandungan nikotinnya dari tembakau, dia kena,” ucapnya.

Dari penelitian DJBC, tidak masuk akal apabila likuid vape terbuat dari bahan sintetis lainnya karena biaya produksinya terlalu mahal sehingga yang paling murah adalah dari tembakau.

“Contohnya Marlboro Iqos di Jepang. Itu kan tembakau tetapi ekstraknya yang dihancurkan dan diolah dengan air kemudian ditambahkan gliserin untuk menarik nikotinnya dan dipadatkan jadi seperti rokok. cuma diprosesnya bukan pembakaran tapi pemanasan, yang diihisap uapnya,” jelasnya.

Marizi melanjutkan, sebelumnya DJBC memang sempat dilema apakah vape ini BKC atau bukan. Namun demikian, pihaknya kemudian menyelenggarakan penelitian dan uji laboratorium soal ini.

Cukainya sendiri akan dikenakan per ml dengan melihat HJE-nya. Saat ini, pihaknya tengah menunggu keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

“Kami kenakan per ml dan kami sedang kerjakan tata laksananya,” kata dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×