Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Upaya PT Solaris Prima Energi untuk meminta PT Bank Syariah Mandiri (BSM) mencairkan bank garansi harus gigit jari. Pasalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu menolak gugatan yang diajukan Solaris.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim yang diketuai Victor Pakpahan mengatakan, dalam persidangan Solaris tak dapat membuktikan dalilnya bahwa BSM telah melakukan wanprestasi. Di mana, majelis sependapat dengan BSM kalau nilai nomor klaim atau kontrak kerja yang diajukan Solaris itu tak dijaminkan bank garansi.
Sekadar tahu saja, yang menjadi dasar dalam pengiriman barang oleh Solaris kepada PT Bank Maybank Indonesia Tbk yakni No. 2015SPEG0128GO, No 2015SPE0129GO, dan No. 2014SPE002GO-TERM-SMD. Tapi kontrak yang dijaminkan pelaksanaannya oleh baik garansi menurut BSM hanyalah No. 2014SPE002GO-TERM-SMD.
Tak hanya itu, majelis juga menilai dugaan salah ketik yang diyatakan Solaris dalam persidangan pun tak berdasar. Hal itu lantaran, berdasarkan bukti yang diajukan BSM terdapat beberapa nomor kontrak yang sama dengan nomor kontrak yang diduga salah ketik.
"Kesalahan itu terulang kembali dalam beberapa bukti kontrak, sehingga majelis berpendapat hal itu bukan lah salah ketik," ungkap victor, Jumat (1/7) lalu.
Dengan demikian, majelis menilai wajar ketika BSM tak mencairkan bank garansi tersebut karena adanya perbedaan kontrak. Hal lain juga, kontrak tersebut tidak memiliki landasan hukum yang jelas karena pembayaran klaim hanya berhubungan dengan pekerjaan kontrak.
"Sehingga cukup beralasan bagi majelis hakim untuk menolak seluruhnya gugatan penggugat (Solaris)," tambah Victor.
Sekadar mengingatkan saja, klaim bank garansi yang diajukan Solaris pada 14 Agustus 2015 itu merupakan tagihan pembatalan kargo. Di mana, menurut Solaris pembatalan kargo masuk dalam bank garansi karena biaya tersebut timbul akibat pelaksanaan kontrak jual beli antara Solaris dan PT Kutilang Paksi Mas (KPM).
Kuasa hukum BSM Rizaldi Pratomo Yudho mengapresiasi putusan hakim tersebut. Menurutnya putusan hakim sudah benar dengan fakta hukum yang ada. "Karena kan memang terbukti dalam bukti copy invoice bank garansi itu nomor kontraknya berbeda dengan yang dijaminkan," ungkap dia kepada KONTAN.
Sementara itu, kuasa hukum dari Solaris Gita Petrimalia masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum banding. "Nanti dikonsultasikan dengan klien terlebih dahulu," katanya. Meski begitu, ia kecewa atas putusan hakim itu.
Menurutnya, kesalahan nomor kontrak itu bukan lah masalah substansial dalam gugatan ini. "Seharusnya majelis memutuskan secara substansial apakah benar BSM telah melakukan wanprestasi atau tidak," sambung Gita.
Apalagi, lanjut dia, dalam persidangan KPM sebagai pihak turut tergugat pun sudah mengakui kegagalannya untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada pihaknya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News