Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto
Sekadar mengingatkan saja, klaim bank garansi yang diajukan Solaris pada 14 Agustus 2015 itu merupakan tagihan pembatalan kargo. Di mana, menurut Solaris pembatalan kargo masuk dalam bank garansi karena biaya tersebut timbul akibat pelaksanaan kontrak jual beli antara Solaris dan PT Kutilang Paksi Mas (KPM).
Kuasa hukum BSM Rizaldi Pratomo Yudho mengapresiasi putusan hakim tersebut. Menurutnya putusan hakim sudah benar dengan fakta hukum yang ada. "Karena kan memang terbukti dalam bukti copy invoice bank garansi itu nomor kontraknya berbeda dengan yang dijaminkan," ungkap dia kepada KONTAN.
Sementara itu, kuasa hukum dari Solaris Gita Petrimalia masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum banding. "Nanti dikonsultasikan dengan klien terlebih dahulu," katanya. Meski begitu, ia kecewa atas putusan hakim itu.
Menurutnya, kesalahan nomor kontrak itu bukan lah masalah substansial dalam gugatan ini. "Seharusnya majelis memutuskan secara substansial apakah benar BSM telah melakukan wanprestasi atau tidak," sambung Gita.
Apalagi, lanjut dia, dalam persidangan KPM sebagai pihak turut tergugat pun sudah mengakui kegagalannya untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada pihaknya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News