kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal baju batik, Anas: Itu bagian dari promosi


Rabu, 07 Mei 2014 / 15:17 WIB
Soal baju batik, Anas: Itu bagian dari promosi
ILUSTRASI. FILE PHOTO: The Danamon Bank logo is seen at its Tebet branch office in Jakarta, Indonesia, December 27, 2017. REUTERS/Beawiharta/File Photo


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum enggan menanggapi serius ihwal penyitaan 20 potong baju batik oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari kediamannya di kawasan Duren Sawit, Jakarta, Selasa (6/5) malam kemarin.

"Itu kan bagian dari promosi kan, promosi budaya nasional, batik," jawab Anas ketika ditanyai wartawan ihwal penyitaan tersebut, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/5).

Ketika ditanya berapa harga batik tersebut, Anas enggan menjawab. Anas pun mengaku tak tahu-menahu mengapa tim penyidik menyita batiknya. Anas malah melempar pertanyaan wartawan kepada penyidik KPK.

"Ya mosok sampean (masa Anda) tanya saya, ya tanya yang patut ditanya dong," tambah dia.

Anas menyambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (7/5). Anas kembali menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam proyek Hambalang, Bogor.

Terkait kasus ini, KPK melakukan penggeledahan di rumah Anas yang terletak di Jalan Teluk Langsa, Duren Sawit, Jakarta Timur dan menyita 20 potong baju batik. Pengacara Anas, Firman Wijaya mengaku tidak tahu apakah baju batik tersebut merupakan bagian dari gratifikasi. Dia sendiri mempertanyakan penyidik KPK yang dinilai kerap menggeledah rumah Anas.

KPK menetapkan Anas sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya. Melalui pengembangan kasus itu, KPK juga menjerat Anas dengan pasal dalam undang-undang tindak pidana pencucian uang. Pada 9 Mei 2014 mendatang, berkas perkara Anas diperkirakan lengkap (P21) untuk kemudian dilimpahkan ke tahap penuntutan. Dalam waktu maksimal dua minggu setelah tanggal tersebut, berkas perkara Anas akan dilimpahkan ke pengadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×