Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi menyampaikan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan putra bungsunya, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), berhak menolak untuk diperiksa sebagai saksi meringankan bagi mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang proyek Hambalang. KPK juga tidak akan memanggil paksa keduanya karena mereka dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi meringankan.
"Enggak akanlah (panggil paksa)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat, Senin (5/5).
Secara terpisah, anggota tim pengacara SBY dan keluarga, Palmer Situmorang, menyampaikan hal yang sama. Menurut dia, dalam kapasitas sebagai pihak yang diminta menjadi saksi yang meringankan, SBY dan Ibas secara hukum memiliki hak untuk tidak memenuhi permintaan Anas, yang disampaikan melalui surat panggilan KPK.
Palmer juga mengatakan, ketidaksediaan SBY dan Ibas untuk bersaksi tidak ada kaitannya dengan mengabaikan proses hukum yang sedang berlangsung.
"Namun, semata karena alasan mendasar bahwa keterangan SBY dan Ibas sama sekali tidak relevan dengan seluk beluk perkara yang disangkakan KPK kepada AU (Anas Urbaningrum)," tutur Palmer.
KPK memanggil SBY dan Ibas untuk diperiksa sebagai saksi meringankan bagi Anas melalui surat yang diterima SBY dan Ibas pada 25 April lalu. Pemanggilan SBY dan Ibas ini dilakukan atas permintaan Anas. Sebagai seorang tersangka, Anas berhak meminta KPK untuk memeriksa saksi yang dianggap dapat meringankannya.
Menurut pihak Anas, KPK patut memeriksa SBY dan Ibas untuk memperjelas proses penyelenggaraan Kongres Partai Demokrat 2010 di Bandung. Selaku Dewan Pembina Partai Demokrat ketika itu, SBY merupakan penanggung jawab kongres.
Sementara itu, Ibas bertindak sebagai steering committee dalam kongres tersebut. Diduga, ada aliran dana korupsi proyek Hambalang untuk pemenangan Anas sebagai ketua umum dalam kongres itu. (Icha Rastika)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News