kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.782   14,00   0,09%
  • IDX 7.487   7,98   0,11%
  • KOMPAS100 1.158   3,64   0,32%
  • LQ45 919   5,52   0,60%
  • ISSI 226   -0,86   -0,38%
  • IDX30 474   3,44   0,73%
  • IDXHIDIV20 572   4,20   0,74%
  • IDX80 132   0,66   0,50%
  • IDXV30 140   1,11   0,79%
  • IDXQ30 158   0,84   0,54%

KPK sita 20 baju batik dari rumah Anas Urbaningrum


Rabu, 07 Mei 2014 / 11:20 WIB
KPK sita 20 baju batik dari rumah Anas Urbaningrum
ILUSTRASI. Sering Lembur Kerja Bisa Picu Gangguan Kesehatan Mental, Ini Penjelasannya.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyita sebanyak 20 potong baju batik dari Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaingrum. Penyitaan tersebut merupakan hasil penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK di kediaman pribadi Anas, Selasa (6/5) malam.

"Tidak ada hal baru, yang diambil baju batik, kaitannya dengan kongres lah ya. Hampir ada 20 baju batik," kata pengacara Anas, Firman Wijaya di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (7/5).

Lebih lanjut Firman pun merasa heran dan mempertanyakan mengapa penyidik menyita baju batik yang ada di rumah kliennya tersebut.

"Pertanyaannya kemudian apa hanya ada baju batik di rumahnya mas Anas Urbaningrum sehingga harus dilakukan penyitaan terhadap baju batik ini. sekali lagi kalau ini terkait kongres fairness proses saja lah seolah pusat tindak pidana korupsi itu hanya ada di rumahnya Anas," tambah dia.

Seperti diketahui, KPK melakukan penggeledahan di rumah Anas yang terletak di Jalan Teluk Langsa, Duren Sawit, Jakarta Timur, kemarin malam. Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang yang menjerat Anas.

Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah kediaman Anas terkait penyidikan kasus ini. Dari penggeledahan beberapa waktu lalu tersebut, tim penyidik KPK menyita uang senilai Rp 1 miliar.

Namun demikian, Anas mengklaim uang itu milik organisasi masyarakat yang dibentuknya, Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI).

KPK menetapkan Anas sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya. Melalui pengembangan kasus itu, KPK juga menjerat Anas dengan pasal dalam undang-undang tindak pidana pencucian uang.

Pada 9 Mei 2014 mendatang, berkas perkara Anas diperkirakan lengkap (P21) untuk kemudian dilimpahkan ke tahap penuntutan. Dalam waktu maksimal dua minggu setelah tanggal tersebut, berkas perkara Anas akan dilimpahkan ke pengadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×