kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Pemanggilan SBY sebagai saksi Anas urusan pribadi


Selasa, 06 Mei 2014 / 11:27 WIB
Pemanggilan SBY sebagai saksi Anas urusan pribadi
ILUSTRASI. Genius Invokation TCG Genshin Impact, 5 Hal yang Harus Anda Ketahui Sebelum Main


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha menilai, pemanggilan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai saksi dalam kasus pemberian suap pada proyek Hambalang merupakan urusan pribadi, bukan institusi. 

Oleh karena itu, dirinya mengaku tidak bisa memberikan pendapat atau mengkonfirmasi kesiapan SBY memenuhi panggilan tersebut.

Sebelumnya, SBY diminta menjadi saksi meringkankan tersangka kasus suap proyek Hambalang yang juga mantan bendahara umum partai Demokrat Anas Urbaningrum.

"Kalau terkait itu, silahkan tanya ke partai atau pengacara pak SBY," ujar Julian, Senin (6/5) di Jakarta.

Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi, surat pemanggilan SBY sudah dikirimkan sejak tanggal 25 April lalu. Selain SBY, KPK juga meminta Edi Baskoro Yudhoyono, yang merupakan putra bungsu SBY ikut memberikan keterangan. 

Permintaan keduanya memberikan keterangan diminta oleh ANas sendiri. Sebelumnya, Anas sempat bilang, keterangan SBY dan Ibas sangat diperlukan untuk menjelaskan proses penyelenggaraan Kongres Partai Demokrat pada tahun 2010 lalu di Bandung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×