kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.306.000 -0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal aturan jaminan bank dalam upaya keberatan putusan KPPU, ini kata pengusaha


Minggu, 01 Agustus 2021 / 17:43 WIB
Soal aturan jaminan bank dalam upaya keberatan putusan KPPU, ini kata pengusaha
ILUSTRASI. Soal aturan jaminan bank dalam upaya keberatan putusan KPPU, ini kata pengusaha.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menerbitkan Peraturan KPPU nomor 2 tahun 2021 tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Denda Pelanggaran Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Salah satu yang diatur dalam Peraturan KPPU tersebut adalah jaminan bank. Disebutkan bahwa, Terlapor mengajukan keberatan atau kasasi atas putusan Komisi, Terlapor wajib menyampaikan jaminan bank sebagai jaminan pelaksanaan putusan Komisi dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari terhitung sejak menerima putusan.

Jaminan bank sebagaimana dimaksud paling banyak 20% (dua puluh persen) dari nilai Denda sebagaimana tercantum dalam amar putusan Komisi. Jaminan bank sebagaimana dimaksud diserahkan kepada ketua Komisi.

Menanggapi hal itu, Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan, Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi), Ajib Hamdani mengatakan, desain aturan tersebut dirancang agar semua pihak mendapatkan jalan tengah atas proses gugatan yang sedang berlangsung.

Baca Juga: Survei KPPU: Masih ada harga obat terapi Covid-19 yang melebihi HET

Sebab, Terlapor masih bisa melakukan hak yang melekat, untuk berproses secara hukum dan mendapat keadilan sesuai versinya. Akan tetapi proses keberatan ini jangan hanya dijadikan sebuah alasan untuk memperlama gugatan yang ada, sehingga secara materi harus ada jaminan.

“Angka 20% adalah angka yang relatif accepted dan win-win buat semua pihak,” ujar Ajib saat dihubungi, Minggu (1/8).

Dengan jaminan maksimal 20%, lanjut Ajib, pihak terlapor bisa berproses sesuai haknya. Di sisi lain, proses ini tidak bisa dijadikan sekedar buat mengulur-ulur proses yang sedang dijalankan dengan adanya jaminan.

Lebih lanjut, Ajib mengapresiasi adanya aturan kelonggaran pembayaran denda dalam Peraturan KPPU nomor 2 tahun 2021. Menurutnya, Terlapor mempunyai kesempatan mengatur cashflow perusahaan agar bisa menjalankan keputusan tersebut. Di sisi lain usahanya bisa tetap berjalan, ketika pembayaran bertahap ini diberikan waktu yang paling maksimal. “Sudah cukup bisa diterima,” ujar Ajib.

Baca Juga: Bahas aturan garansi bank dalam upaya keberatan putusan, KPPU audiensi dengan MA

Dihubungi secara terpisah, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKPU FH UI), Dhita Wiradiputra menilai, kurang tepat adanya aturan jaminan bank jika terlapor mengajukan keberatan atau kasasi atas putusan putusan KPPU.

Menurutnya, adanya aturan tersebut dapat membatasi dan mempersulit pelaku usaha mengajukan upaya hukum keberatan atau kasasi atas putusan KPPU.

Jika hal itu atas dasar untuk memberikan jaminan untuk pelaksanaan putusan KPPU, Ditha mempertanyakan mengapa lembaga hukum yang lain seperti peradilan pidana, perdata, tata usaha negara tidak menerapkan hal yang sama.

“Artinya, dengan adanya ketentuan tersebut dapat kemungkinan membuat pelaku usaha tidak bisa mengajukan upaya hukum terhadap putusan KPPU karena tidak memiliki uang sebagai jaminan bank,” ujar Ditha.

Selain itu, Ditha menilai adanya aturan kelonggaran pembayaran denda terbilang cukup baik. Sebab, untuk mendapatkan kelonggaran tersebut, pelaku usaha harus memenuhi persyaratan disertai data dukung berupa laporan keuangan.

“Karena seandainya apabila perusahaan tutup karena membayar denda artinya itu akan dapat menyebabkan berkurangnya persaingan di dalam pasar,” ucap Ditha.

Sementara itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan berdiskusi dengan beberapa pihak terkait, untuk membahas aturan garansi bank atau opsi yang akan diberikan jika pelaku usaha ingin menyampaikan jaminan bank dalam melakukan keberatan atau kasasi atas Putusan KPPU.

Baca Juga: KPPU atur penghitungan denda pelanggaran persaingan usaha

KPPU telah melakukan audiensi dengan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) RI, Syamsul Maarif pada Jumat (30/7). “Hasil diskusi akan kami laporkan kepada Mahkamah Agung sehingga mungkin dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun perubahan Perma Nomor 3 Tahun 2019,” ujar Ketua KPPU Kodrat Wibowo.

Menyambut baik upaya KPPU, Syamsul Maarif menyampaikan apresiasinya atas telah diundangkannya Peraturan KPPU No. 2 Tahun 2021. Syamsul menjelaskan bahwa memang saat ini MA sedang dalam proses penyusunan perubahan Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan terhadap Putusan KPPU.

Ketua Mahkamah Agung RI juga telah mengeluarkan Surat Edaran No. 1 Tahun 2021 pada tanggal 2 Februari 2021 tentang Peralihan Pemeriksaan Keberatan terhadap Putusan KPPU ke Pengadilan Niaga.

“MA juga telah memberikan diklat untuk para Hakim, sehingga Hakim di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Niaga dapat memahami proses penyusunan putusan di KPPU. Sehingga dapat memiliki perspektif yang sama,” jelas Syamsul.

Baca Juga: KPPU hentikan penanganan laporan dugaan kartel biaya ATM Link

KPPU berharap berbagai perubahan Perma No. 3 Tahun 2019 tersebut disusun dengan mengedepankan keseimbangan antara peningkatan kemudahan berusaha pelaku usaha dalam melakukan investasi dengan penegakan hukum persaingan yang berkualitas dalam upaya penciptaan persaingan usaha yang sehat di Indonesia.

Sebagai informasi, berikut pasal mengenai jaminan bank dalam Peraturan KPPU nomor 2 tahun 2021 tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Denda Pelanggaran Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pasal 11

(1) Dalam hal Terlapor mengajukan keberatan atau kasasi atas putusan Komisi, Terlapor wajib menyampaikan jaminan bank sebagai jaminan pelaksanaan putusan Komisi dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari terhitung sejak menerima putusan.

(2) Jaminan bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 20% (dua puluh persen) dari nilai Denda sebagaimana tercantum dalam amar putusan Komisi.

(3) Jaminan bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada ketua Komisi.

Pasal 12

(1) Jaminan bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) berupa surat pernyataan bank untuk menjamin Terlapor.

(2) Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bank umum yang beroperasi di wilayah Indonesia.

Pasal 13

Dalam hal Terlapor tidak menyerahkan surat jaminan bank dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Terlapor dianggap tidak mengajukan keberatan.

Pasal 14

(1) Komisi dapat mencairkan jaminan bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dalam hal putusan Komisi dikuatkan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(2) Komisi mengembalikan jaminan bank kepada Terlapor dalam hal putusan Komisi dibatalkan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Selanjutnya: Wakil Ketua KPPU: Semua yang Bersalah Harus Didenda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×