kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Soal aturan jaminan bank dalam upaya keberatan putusan KPPU, ini kata pengusaha


Minggu, 01 Agustus 2021 / 17:43 WIB
Soal aturan jaminan bank dalam upaya keberatan putusan KPPU, ini kata pengusaha
ILUSTRASI. Soal aturan jaminan bank dalam upaya keberatan putusan KPPU, ini kata pengusaha.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Jika hal itu atas dasar untuk memberikan jaminan untuk pelaksanaan putusan KPPU, Ditha mempertanyakan mengapa lembaga hukum yang lain seperti peradilan pidana, perdata, tata usaha negara tidak menerapkan hal yang sama.

“Artinya, dengan adanya ketentuan tersebut dapat kemungkinan membuat pelaku usaha tidak bisa mengajukan upaya hukum terhadap putusan KPPU karena tidak memiliki uang sebagai jaminan bank,” ujar Ditha.

Selain itu, Ditha menilai adanya aturan kelonggaran pembayaran denda terbilang cukup baik. Sebab, untuk mendapatkan kelonggaran tersebut, pelaku usaha harus memenuhi persyaratan disertai data dukung berupa laporan keuangan.

“Karena seandainya apabila perusahaan tutup karena membayar denda artinya itu akan dapat menyebabkan berkurangnya persaingan di dalam pasar,” ucap Ditha.

Sementara itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan berdiskusi dengan beberapa pihak terkait, untuk membahas aturan garansi bank atau opsi yang akan diberikan jika pelaku usaha ingin menyampaikan jaminan bank dalam melakukan keberatan atau kasasi atas Putusan KPPU.

Baca Juga: KPPU atur penghitungan denda pelanggaran persaingan usaha

KPPU telah melakukan audiensi dengan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) RI, Syamsul Maarif pada Jumat (30/7). “Hasil diskusi akan kami laporkan kepada Mahkamah Agung sehingga mungkin dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun perubahan Perma Nomor 3 Tahun 2019,” ujar Ketua KPPU Kodrat Wibowo.

Menyambut baik upaya KPPU, Syamsul Maarif menyampaikan apresiasinya atas telah diundangkannya Peraturan KPPU No. 2 Tahun 2021. Syamsul menjelaskan bahwa memang saat ini MA sedang dalam proses penyusunan perubahan Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan terhadap Putusan KPPU.

Ketua Mahkamah Agung RI juga telah mengeluarkan Surat Edaran No. 1 Tahun 2021 pada tanggal 2 Februari 2021 tentang Peralihan Pemeriksaan Keberatan terhadap Putusan KPPU ke Pengadilan Niaga.

“MA juga telah memberikan diklat untuk para Hakim, sehingga Hakim di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Niaga dapat memahami proses penyusunan putusan di KPPU. Sehingga dapat memiliki perspektif yang sama,” jelas Syamsul.

Baca Juga: KPPU hentikan penanganan laporan dugaan kartel biaya ATM Link

KPPU berharap berbagai perubahan Perma No. 3 Tahun 2019 tersebut disusun dengan mengedepankan keseimbangan antara peningkatan kemudahan berusaha pelaku usaha dalam melakukan investasi dengan penegakan hukum persaingan yang berkualitas dalam upaya penciptaan persaingan usaha yang sehat di Indonesia.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×