Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
Sebagai informasi, berikut pasal mengenai jaminan bank dalam Peraturan KPPU nomor 2 tahun 2021 tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Denda Pelanggaran Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pasal 11
(1) Dalam hal Terlapor mengajukan keberatan atau kasasi atas putusan Komisi, Terlapor wajib menyampaikan jaminan bank sebagai jaminan pelaksanaan putusan Komisi dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari terhitung sejak menerima putusan.
(2) Jaminan bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 20% (dua puluh persen) dari nilai Denda sebagaimana tercantum dalam amar putusan Komisi.
(3) Jaminan bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada ketua Komisi.
Pasal 12
(1) Jaminan bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) berupa surat pernyataan bank untuk menjamin Terlapor.
(2) Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bank umum yang beroperasi di wilayah Indonesia.
Pasal 13
Dalam hal Terlapor tidak menyerahkan surat jaminan bank dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Terlapor dianggap tidak mengajukan keberatan.
Pasal 14
(1) Komisi dapat mencairkan jaminan bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dalam hal putusan Komisi dikuatkan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(2) Komisi mengembalikan jaminan bank kepada Terlapor dalam hal putusan Komisi dibatalkan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Selanjutnya: Wakil Ketua KPPU: Semua yang Bersalah Harus Didenda
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News