Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menetapkan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) atau buffer stock untuk Kejadian Luar Biasa (KLB) di Departemen Kesehatan pada 2005.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas ketika dikonfirmasi soal kemungkinan penetapan status tersangka terhadap Siti Fadillah Supari.
"Hampir pasti (dijadikan tersangka)," kata Busyro di Jakarta, Selasa (1/4).
Lebih lanjut Busyro memastikan, penetapan tersangka kasus tersebut akan dilakukan oleh KPK. Namun, hingga kini Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Siti Fadillah terkait kasus tersebut belum juga masuk ke pimpinan.
"Sampai sebelum libur, (Sprindik) belum ada di meja saya," tambah Busyro.
Sebelumnya, KPK akhirnya mengambil alih kasus korupsi dalam proyek pengadaan alkes di Departemen Kesehatan tahun 2005 tersebut pada bulan Maret lalu. Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Polri dengan tersangka Siti Fadillah Supari.
Dalam kasus ini, Siti Fadillah yang juga merupakan anggota Dewan Pertimbangan Presiden telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp 15,55 miliar tersebut.
Siti Fadillah diduga telah menyalahgunakan kewenangannya terkait pengadaan alkes untuk KLB dengan metoda penunjukkan langsung yang dilaksanakan Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan pada tahun 2025. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 6,15 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News