kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.829   1,00   0,01%
  • IDX 8.103   71,56   0,89%
  • KOMPAS100 1.141   9,41   0,83%
  • LQ45 826   5,46   0,67%
  • ISSI 287   3,33   1,17%
  • IDX30 429   2,59   0,61%
  • IDXHIDIV20 516   3,17   0,62%
  • IDX80 128   1,09   0,86%
  • IDXV30 141   1,62   1,16%
  • IDXQ30 140   0,75   0,54%

KPK ambil alih kasus korupsi alkes di Depkes


Kamis, 20 Maret 2014 / 21:05 WIB
KPK ambil alih kasus korupsi alkes di Depkes
ILUSTRASI. Lowongan Kerja Fresh Graduate di Mandiri Tunas Finance, Cek Posisi yang Dibuka.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) atau buffer stock untuk Kejadian Luar Biasa (KLB) di Departemen Kesehatan pada 2005. Sebelumnya, kasus tersebut ditangani oleh Polri dengan tersangka mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari.

"Terkait pengadaan alkes atau buffer stock tahun anggaran 2005 dengan tersangka SFS (Siti Fadillah Supari) dari Mabes Polri sekarang sudah ditangani KPK. Serah terima sejak beberapa hari lalu," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (20/3).

Menurut Johan, meski Siti Fadillah telah ditapkan sebagai tersangka oleh Polri, namun KPK belum menetapkan status tersangka terhadap Siti Fadillah.

"Belum ada Sprindik (Surat Perintah Penyidikan). Di KPK kemungkinan jadi tersangka, Sprindik-nya sedang diproses," tambahnya.

Meski demikian tambah Johan, dirinya belum mengetahui apakah seluruh Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) kasus tersebut apakah telah diserahkan kepada KPK atau belum.

"Mengenai apakah berkas BAP pengadaan buffer stock Depkes dengan tersangka SFS dari Polri apakah semuanya diserahkan ke KPK, itu saya tanyakan dulu lebih lanjut," tandasnya.

Siti Fadillah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp15,55 miliar tersebut. Siti Fadillah diduga telah menyalahgunakan kewenangannya terkait pengadaan alkes untuk KLB dengan metoda penunjukkan langsung yang dilaksanakan Kepaka Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan pada tahun 2025. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 6,15 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×