kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.326.000 1,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mantan Direktur Kemenkes divonis 5 tahun penjara


Senin, 02 September 2013 / 15:00 WIB
Mantan Direktur Kemenkes divonis 5 tahun penjara
ILUSTRASI. Spy X Family Subtitle Indonesia, Inilah Alasan Mengapa Loid Forger Sebutannya Senja


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Kementerian Kesehatan Ratna Dewi Umar, akhirnya dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Ratna dinyatakan bersalah karena melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan empat proyek alat kesehatan penanganan wabah flu burung di Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2006-2007.

Oleh Pengadilan Tipikor, ia diganjar dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Dr Ratna Dewi Umar terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tipikor secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair," kata hakim Nawawi saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/9).

Jika sebelumnya dalam tuntutan disebut bersalah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dakwaan primer, akhirnya ia dianggap terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang.

Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Ratna disebut telah menyalahgunakan kewenangannya dengan menetapkan perusahaan pemenang dalam empat proyek pengadaan sesuai dengan yang dikehendakinya.

Adapun empat proyek pengadaan itu, pertama, pengadaan alat kesehatan dalam rangka penanganan wabah flu burung tahun anggaran 2006.

Kedua, penggunaan sisa dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2006.

Ketiga, pengadaan alat kesehatan untuk melengkapi rumah sakit rujukan penanganan flu burung dari DIPA APBN-P tahun anggaran 2007.

Keempat, pengadaan Reagen dan Comsumable pengadaan virus flu burung dari DIPA APBNP tahun anggaran 2007.

Keempat proyek tersebut dianggap menguntungkan PT Rajawali Nusindo, PT Prasasti, PT Airindo Sentra Medika, PT Fondaco, dan PT Kartika, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 50,477 miliar.

Pembelaan kubu Ratna yang menyebut hal itu dilakukan atas perintah mantan Menkes Siti Fadilah Supari, diabaikan oleh hakim pengadilan.

Majelis beranggapan, Menkes tidak memiliki kewenangan untuk menentukan pemenang proyek karena nilainya yang masih di bawah Rp 50 miliar.

Hakim mengatakan, yang diterbitkan oleh menteri kesehatan Siti Fadillah Supari dalam pengadaan tersebut diatas hanya rekomendasi.

"Perintah yang dilakukan terdakwa adalah perintah yang tidak sah," tegas hakim.

Menanggapi putusan tersebut, Ratna masih menyatakan akan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, sebelum memutuskan mengambil langkah banding di Pengadilan Tinggi.

Menurutnya, dalam kasus ini, ia hanya dikorbankan oleh atasannya mantan Menkes Siti Fadillah Supari. "Saya dikorbankan," kata Ratna seusai persidangan.

Perampasan Uang di Perusahaan Rekanan

Tak hanya hukuman terhadap Ratna, Majelis Hakim juga memerintahkan dilakukan perampasan aset yang telah disita penyidik.

Aset itu berupa uang senilai Rp 1,60 miliar dari rekening PT Kimia Farma, uang Rp 1,46 miliar dari PT Rajawali Nusindo, uang Rp 999,86 juta dari PT Aerindo Centra Medika. Dan, tiga mesin CT Scan di RS Hermina Bekasi, di RS Sari Asih Tangerang dan di RS Hermina Daan Mogot.

Namun, ada juga barang bukti yang dikembalikan karena jumlahnya melebihi keuntungan yang diperoleh.

"Uang sebesar Rp 1,876 miliar dikembalikan ke PT Rajawali Nusindo dan Rp 665,12 miliar dikembalikan ke PT Aerindo Centra Medika," tutup hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×