Reporter: RR Putri Werdiningsih |
JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menyatakan Mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Ratna Dewi Umar bersalah melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka penanganan wabah flu burung di Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2006-2007.
Mantan pejabat Kemenkes itu pun dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
"Menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor untuk memutuskan menyatakan terdakwa Ratna Dewi Umar telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tipikor sebagaimana dalam dakwaan primer," kata jaksa Kresno Anto Wibowo saat membacakan tuntutan di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/8).
Menurutnya Ratna telah terbukti bersalah melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ia dianggap telah mengatur empat proyek pengadaan dengan metode penunjukan langsung.
Kata jaksa Kresno perbuatan itu dilakukannya secara bersama-sama dengan sejumlah pihak yaitu mantan Menkes Siti Fadillah Supari, Dirut PT Prasasti Mitra Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Direktur PT Prasati Mitra Sutikno, Direktur PT Bhineka Usada Raya Singgih Wibisono, Direktur PT Cahaya Prima Cemerlang Freedy Lumban Tobing dan Direktur PT Kimia Farma Trading Distribution Tatat Rahmita Utami.
"Terdakwa menyetujui arahan Siti Fadillah Supari agar pengadaan dilakukan dengan penunjukan langsung," imbuh jaksa.
Adapun 4 proyek pengadaan itu adalah pengadaan alat kesehatan dalam rangka penangnan wabah flu burung tahun anggaran 2006, penggunaan sisa dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2006, pengadaan alat kesehatan untuk melengkapi rumah sakit rujukan penanganan flu burung dari DIPA APBN-P tahun anggaran 2007 dan pengadaan Reagen dan Comsumable pengadaan virus flu burung dari DIPA APBNP tahun anggaran 2007. Perbuatan tersebut dianggap merugikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 50,477 miliar.
Tak hanya itu, dalam tuntutan tersebut, jaksa juga meminta agar sejumlah barang bukti yang semula disita dirampas untuk negara. Barang tersebut adalah uang sebesar Rp 1.891.412.217 disita dari PT Rajawali Nusind, uang sebesar Rp 999.680.588 disita dari PT Airindo, uang sebesar 1.605.749.331,88 berupa saldo dari rekening PT Kimia Farma, uang sebesar Rp 675 juta yang disita dari Freddy Lumban Tobing atau PT Cahaya Prima Cemerlang.
Kemudian satu set alat diagnostik CT scanner di RS Hermina Bekasi, satu set alat diagnostik CT scanner di RS Sari Asih Tangerang dirampas untuk negara. Sedangkan uang yang dituntut untuk dikembalikan yaitu sebesar Rp 1.143.505.004 ke PT Rajawali Nusindo dan sebesar Rp 665.126.550 ke PT Airindo Sentra Medika.
Kemudian majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Nawawi memutuskan untuk menunda sidang pada 15 Agustus nanti dengan agenda mendengar pembacaan pembelaan terdakwa. Sedangkan Ratna Dewi Umar sendiri sudah menyatakan kesiapannya untuk membacakan pembelaannya nanti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News