Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan kembali menawarkan skema pembiayaan infrastruktur baru di Tanah Air. Skema pembiayaan tersebut bernama blended finance yang melibatkan dana yang bersumber dari filantropi atau dana donasi orang kaya dunia. Proyek pertama yang akan ditawarkan dengan skema ini adalah pengembangan infrastruktur di Pulau Labuan Bajo di NTT.
Deputi I Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim Arif Havas Oegroseno mengungkapkan, saat ini pemerintah tengah mengundang investor yang tertarik dalam pembangunan berbasis Sustainable Development Goals (SDGs). Menurutnya, investasi pengembangan infrastruktur Pulau Labuan Bajo ditawarkan dalam satu paket yakni distribusi air tawar, pengelolaan sampah dan pengaturan pelabuhan kecil.
Menurut Havas, meski blended finance kerap dikaitkan dengan dana filantropi, pemerintah akan lebih memilih menarik pendanaan melalui investasi. Namun tentu saja investasi ini tidak menawarkan internal rate return yang tinggi. "Pendanaan bisa dari multilateral development bank, maupun investor biasa. Sehingga risiko mitigasi bisa ditanggung bersama," katanya ke KONTAN, Kamis (8/2).
Atas proyek tersebut, Havas masih belum mau membeberkan nilai investasi ataupun target dana yang akan diperoleh. Menurutnya, pemerintah masih akan menghitung ulang kebutuhan paket pembangunan yang ditawarkan. Yang pasti, menurutnya, pemerintah sudah bertemu dengan beberapa lembaga yang bisa membantu mendesain proyek tersebut. "Kami butuh kalkulasi yang clear," jelas Havas.
Sebelumnya Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengklaim ada potensi US$ 12 triliun (Rp 162.255,5 triliun) pendanaan yang bersumber dari kaum dermawan. Dana itu tersimpan di bank-bank di dunia seperti dana filantropi.
Menteri Pariwisata Arief Yahya mengaku saat ini sudah ada konsorsium yang tertarik untuk berinvestasi di Labuan Bajo, salah satunya melalui skema blended finance. Dia bilang tim internal Kementerian Pariwisata telah dibentuk untuk menindaklanjuti hal itu. "Mungkin triwulan II-2018 ini kami follow up lagi, setelah selesai badan otorita (Labuan Bajo)," ujarnya.
Ketua Tim Pelaksana Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Wahyu Utomo menyatakan, belum ada aturan khusus tentang blended finance. Namun, hal ini tidak menutup kemungkinan diberlakukan di Indonesia. Menurutnya, selama ini penggunaan dana filantropi melewati PT Sarana Multi Infrastruktur, baik dana dari dalam negeri maupun dana dari luar negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News