kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Situs Pemerintah Disisipi Konten Judi Online, Kemenkominfo: Sudah Ditangani


Kamis, 20 Juli 2023 / 14:34 WIB
Situs Pemerintah Disisipi Konten Judi Online, Kemenkominfo: Sudah Ditangani
ILUSTRASI. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengaku telah menangani banyaknya situs pemerintahan yang disisipi konten judi online.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengaku telah menangani banyaknya situs pemerintahan yang disisipi konten judi online.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani mengatakan saat ini sudah ada 5.000 konten judi online di situs pemerintah yang ditangani bekerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

"Jadi terkait dengan situs pemerintah saat ini sudah ada 5.000 yang kita tangani dan ini kita bekerjasama dengan BSSN memastikan situs-situs pemerintah ini tidak rentan untuk disusupi," jelas Semuel dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (19/7).

Semuel mengatakan, nantinya akan ada ketentuan sebelum situs pemerintahan itu dipublikasikan. Situs pemerintahan ini harus memiliki standar keamanan yang akan dibuat BSSN.

Baca Juga: Kemenkominfo Ungkap Modus Penawaran Judi Online, Apa Saja?

Sebelumnya, Semuel menyebutkan, penyebab utama situs pemerintahan rawan disisipi konten perjudian online lantaran kurangnya pemahaman keamanan siber di lingkup pemerintahan.

"Selain itu juga banyak domain yang sudah tidak aktif digunakan oleh instansi pemerintah yang disisipkan konten perjudian," jelas Semuel.

Oleh karena itu, Semuel mengimbau agar pengelola domain go.id untuk melakukan migrasi situs web ke Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang dapat diakses melalui pdn.layanan.go.id.

"Saya juga merekomendasikan agar pengelolaan situs pemerintahan dimigrasikan ke PDNS. Kami terus mendorong seluruh stakeholder pengelolaan situs pemerintah untuk bersinergi, baik dari segi keamanan, efisiensi, maupun tata kelolanya,” kata Samuel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×