Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melaporkan telah menerima sebanyak 1.859 aduan penyalahgunaan rekening perbankan untuk kegiatan judi online selama periode Januari - 17 Juli 2023.
"Sepanjang Januari sampai 17 Juli 2023, Kemenkominfo telah menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekenung perbankan untuk kegiatan judi online," jelas Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers judi online, Kamis (20/7).
Kemenkominfo telah melakukan pemantauan dan memutuskan akses terhadap segala bentuk penyebaran konten perjudian online. Pihaknya juga telah bekerja sama dengan penegak hukum terkait hal ini.
Baca Juga: Komisi I DPR Minta Menkominfo Memberantas Tuntas Judi Online
Lebih lanjut, ia pun mengatakan sejak tahun 2018 hingga 19 Juli 2023, Kemenkominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 846.047 terkait perjudian online.
"Bahkan dalam seminggu terakhir sejak 13-19 Juli 2023 terdapat pemutusan 11.333 konten perjudian online," kata Budi.
Kemudian, ia menjelaskan modus penawaran judi online juga beragam mulai dari penawaran lewat SMSd an WhatsApp. Untuk itu pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan dengan pihak operator seluler untuk menyaring berbagai pesan terkait judi online.
"Jadi SMS ini memang modus baru, tadi di bahas di rapim untuk bagaimana kita kerja sama dengan operator memastikan sms blasting ini diawasi," terang Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News