kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.774   -14,00   -0,09%
  • IDX 7.460   -19,91   -0,27%
  • KOMPAS100 1.153   -1,43   -0,12%
  • LQ45 914   0,41   0,05%
  • ISSI 225   -1,12   -0,49%
  • IDX30 472   0,95   0,20%
  • IDXHIDIV20 569   1,36   0,24%
  • IDX80 132   0,02   0,01%
  • IDXV30 140   0,92   0,66%
  • IDXQ30 157   0,24   0,16%

Situs Judi Online Masih Marak Meski Ada Pemblokiran, Apa Penyebabnya?


Selasa, 08 Agustus 2023 / 20:21 WIB
Situs Judi Online Masih Marak Meski Ada Pemblokiran, Apa Penyebabnya?
ILUSTRASI. Sejak Juli 2018 hingga Agustus 2023, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir 886.719 situs maupun aplikasi judi online.


Reporter: Maria Gelvina Maysha | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak Juli 2018 hingga Agustus 2023, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir 886.719 situs maupun aplikasi judi online.

Meski demikian, Menteri KemKominfo Budi Arie Setiadi mengatakan, masalah perjudian online belum tuntas karena setiap hari terus bermunculan ribuan situs dan aplikasi baru yang dapat diunduh di luar aplikasi Apple app store maupun Google play store.

Menanggapi itu, Pengamat dan Chairman lembaga riset System Security Research Center (CISSReC) Pratama Persadha menyebut, perjudian online tetap marak dan sulit untuk diberantas di Indonesia karena faktor-faktor berikut.

Pertama, faktor anonimitas, yakni platform judi online sering kali menawarkan tingkat anonimitas yang tinggi bagi para pemain sehingga sulit untuk melacak identitas dan lokasi mereka.

“Operator judi online terus mengembangkan teknologi dan perangkat lunak menyembunyikan jejak mereka. Mereka menggunakan metode enkripsi yang kuat dan layanan Virtual Private Network (VPN) untuk menyembunyikan lokasi fisiknya sehingga membuat tindakan penegakan hukum lebih sulit,” ujar Persadha kepada Kontan, Selasa (8/8).

Baca Juga: Kementerian Kominfo Blokir 886.719 Konten Judi Online hingga 7 Agustus 2023

Kedua, banyak situs judi online dioperasikan dari luar negeri sehingga aparat penegak hukum Indonesia sulit mengejar dan menutup situs-situs tersebut karena hukum yang berlaku di Indonesia tidak selalu dapat diterapkan di negara lain.

Ketiga, mudahnya akses untuk pembayaran judi online karena dapat dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran, seperti dompet digital, QRIS, maupun transfer ke rekening bank.

Keempat, kurangnya security awareness dan security capability dari pemilik sistem elektronik. Sebab, peretas terkait judi online menyalahgunakan website yang rentan dengan menyusupkan iklan atau situs judi online.

“Website yang tidak dipelihara dengan baik, baik update maupun patching aplikasi atau software tertentu, rentan terhadap serangan siber,” kata dia.

Kelima, peretas mendapat motivasi finansial dengan menjual Akses Shell kepada operator judi online. Sehingga operator bisa menyusupkan situs judi online ke dalam situs yang berhasil didapatkan Akses Shell-nya.

“Ini menjadi motivasi finansial baru untuk peretas sehingga mereka akan selalu berusaha meretas website dan mendapatkan shell akses tersebut, kemudian mereka jual kepada operator judi online,” tandasnya.

Baca Juga: Kominfo: Perputaran Uang di Situs Game Judi Online Higgs Domino Island Rp 2,2 Triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×