kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Kementerian Kominfo Blokir 886.719 Konten Judi Online hingga 7 Agustus 2023


Selasa, 08 Agustus 2023 / 14:38 WIB
Kementerian Kominfo Blokir 886.719 Konten Judi Online hingga 7 Agustus 2023
ILUSTRASI. Sejak Juli 2018 hingga 7 Agustus 2023, Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 886.719 konten perjudian online.


Reporter: Maria Gelvina Maysha | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah melakukan pemblokiran terhadap ribuan situs dan puluhan aplikasi judi online. Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi mengatakan, secara spesifik, sejak ia dilantik sebagai menteri, Kemkominfo telah memutus akses dan melakukan take down terhadap 42.622 konten perjudian online.

Sementara itu, sejak Juli 2018 hingga 7 Agustus 2023, Kominfo telah melakukan pemutusan akses dan take down terhadap 886.719 konten perjudian online.

“Jadi rata-rata setiap harinya kami melakukan pemutusan akses terhadap 1.500-2.000 situs dan puluhan aplikasi termasuk aplikasi game terkait perjudian online,” ujar Budi dalam Konferensi Pers, Selasa (8/8).

Secara spesifik, Budi mengatakan, sejak ia dilantik sebagai menteri, Kemenkominfo telah memutus akses dan melakukan take down terhadap 42.622 konten perjudian online.

Baca Juga: 2 Modus Konten Judi Online Menurut Kominfo

“Kami menyadari upaya-upaya yang saya sebutkan belum menuntaskan permasalahan perjudian online karena setiap hari terus bermunculan ribuan situs dan bulan aplikasi baru yang dapat diunduh di luar aplikasi Apple store dan Google play store,” tandas dia.

Oleh karena itu, Kominfo melalui Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) akan  meningkatkan kecepatan dalam menangani konten yang mengandung muatan perjudian, serta mencari informasi se-komprehensif mungkin untuk mendukung upaya penegakan hukum melalui aparat kepolisian.

Sebagai langkah konkret, Budi bilang akan segera berkoordinasi dengan Kapolri  untuk melakukan proses penindakan hukum pelaku perjudian online, baik developer (pengembang), bandar, sponsor, pihak yang mempromosikan, maupun pihak-pihak di belakang aktivitas perjudian online yang beroperasi di Indonesia.

Ia juga menghimbau seluruh masyarakat untuk mendukung langkah tersebut dengan melakukan pemantauan dan pelaporan kepada Kemkominfo maupun pihak kepolisian apabila menemukan konten judi online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×