kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Sita Aset Obligor Masih Mini, Mahfud: Akan Lebih Jika UU Perampasan Aset Sudah Dibuat


Rabu, 15 November 2023 / 14:15 WIB
Sita Aset Obligor Masih Mini, Mahfud: Akan Lebih Jika UU Perampasan Aset Sudah Dibuat
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memberikan keterangan pers terkait RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana di Jakarta, Jumat (14/4/2023). Melempem! Satgas BLBI Baru Kumpulkan Rp 34,6 Triliun dari Sita Aset Obligor.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) baru berhasil mengantongi aset obligor dan debitur BLBI sebesar Rp 34,6 triliun sampai akhir Oktober 2023.

Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD selaku Ketua Tim Pengarah Satgas BLBI, Selasa (14/11).

Mahmud menyebut, aset yang disita oleh Satgas BLBI tersebut telah mencapai 31,38% dari total tagihan yang harus diselesaikan sebesar Rp 110,45 triliun.

"Saya diberi tugas oleh Presiden bersama Menteri Keuangan, sejak Juni 2022 dan sekarang pada akhir Oktober 2023 kami dari Satgas BLBI sudah menyita aset dan merampas kekayaan obligor sebanyak Rp 34,6 triliun," kata Mahmud MD.

Baca Juga: Status Aset Obligor BLBI Semakin Tak Jelas, Satgas Harus Segera Menelusuri Aset

Seperti yang diketahui, Satgas BLBI telah melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur.

Pembentukan Satgas BLBI berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021. Adapun kerja Satgas BLBI akan berakhir pada Desember 2023, artinya masih ada dua bulan lagi Satgas BLBI untuk bergerak cepat dalam rangka mengembalikan hak tagih negara senilai Rp 110,45 triliun kepada para obligor.

"Itu berarti 31,38% dari total tagihan harus diambil dari pengemplang atau dari para pelaku wanprestasi dalam kasus BLBI," katanya.

Baca Juga: Mengoptimalkan Nilai Tambah Aset Negara yang Nilainya Capai Rp 11.000 Triliun

Dirinya meyakini, hak tagih yang bisa kembali ke nagara akan jauh lebih ketika undang-undang perampasan aset sudah dibuat. Hingga saat ini, Mahfud bilang, belum ada undang-undang yang spesifik mengatur hal tersebut.

"Kita belum punya satu undang-undang khusus bernama itu. Tapi dalam beberapa ketentuan undang-undang, kita punya landasan dan instrumen melakukan (perampasan) itu," terang Mahfud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×