kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Satgas BLBI Sita Aset Obligor PT Putra Surya Perkasa Intiutama dan PT Gasindo Marine


Selasa, 05 September 2023 / 20:06 WIB
Satgas BLBI Sita Aset Obligor PT Putra Surya Perkasa Intiutama dan PT Gasindo Marine
Pemasangan tanda penyitaan aset jaminan debitur oleh Satgas BLBI.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta kembali melaksanakan penyitaan atas harta kekayaan lainnya PT Putra Surya Perkasa Intiutama dan PT Gasindo Marine Indonesia.

Melansir surat edaran yang ditandatangani Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengungkapkan, harta kekayaan lainnya terkait PT Putra Surya Perkasa Intiutama yang dilakukan penyitaan berupa dua bidang tanah di Kelurahan Meruya Selatan, Kec. Kembangan, Jakarta Barat sesuai sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 951 seluas 375 m2 a.n. Dwijanto Gondokusumo dan SHM No. 955 seluas 375 m2 a.n. Dwijanto Gondokusumo.

Penyitaan dilakukan dalam rangka upaya penyelesaian kewajiban PT Putra Surya Perkasa Intiutama terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi, sejumlah Rp 80,5 miliar, sudah termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10%.

Baca Juga: Soal Perpanjangan Masa Kerja Satgas BLBI, Begini Kata Menkeu Sri Mulyani

Harta kekayaan lainnya terkait PT Gasindo Marine Indonesia yang dilakukan penyitaan berupa dua bidang tanah di Jl. Gelong Baru Utara II No. 1 (SHGB 4139) dan No. 36A (SHGB 4140), RT 015/RW 007, Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat atas nama Sasunto.

Penyitaan dilakukan dalam rangka upaya penyelesaian kewajiban PT Gasindo Marine Indonesia terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi, sejumlah Rp 45,9 miliar dan US$ 45,33 juta sudah termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10%.

Adapun penyitaan dilakukan oleh Satgas BLBI melalui Jurusita KPKNL Jakarta V Jodik Susanto untuk harta kekayaan lainnya terkait PT Putra Surya Perkasa Intiutama dan Andika R. Ababil untuk harta kekayaan lainnya terkait PT Gasindo Marine Indonesia.

Baca Juga: Satgas BLBI Kuasai Aset Tanah dari Para Obligor Senilai Rp 162,3 Miliar

Penyitaan dihadiri pula oleh Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta Machmudsyah, Kepala KPKNL Jakarta V Partolo, Tim Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri Kombes M. Sandy Hermawan, Kombes Agus Waluyo beserta jajaran.

Turut hadir pula Kabag Ops Polres Jakarta Barat Kompol Wagino beserta jajaran, Kapolsek Kembangan Kompol Billy Gustiano Barman beserta jajaran, Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharram Wibisono beserta jajaran, Lurah Tomang M. Suratman Arifianto beserta jajaran, Lurah Meruya Selatan M. Ghuhfri Fatani beserta jajaran, serta aparat pemerintah setempat.

Selanjutnya harta kekayaan lainnya PT Putra Surya Perkasa Intiutama dan PT Gasindo Marine Indonesia yang telah dilakukan penyitaan tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya oleh PUPN melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku. Kemudian terhadapnya akan dilakukan penjualan lelang atau penyelesaian lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×