Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
Sejauh ini, Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya. Selain Benny Tjokro, tersangka lainnya yaitu, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Baca Juga: Di kasus Jiwasraya, Bentjok dan Heru Hidayat dijerat pasal pencucian uang
Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat. Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir.
Namun, Kejagung belum memberi keterangan berapa total nilai dari aset-aset tersebut. Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 13,7 triliun. (Devina Halim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sita 41 Kamar Apartemen Diduga Milik Benny Tjokro, Sebagian Berpenghuni"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News