kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.933.000   16.000   0,83%
  • USD/IDR 16.101   -116,00   -0,72%
  • IDX 7.959   65,96   0,84%
  • KOMPAS100 1.124   6,85   0,61%
  • LQ45 832   2,00   0,24%
  • ISSI 267   3,81   1,45%
  • IDX30 430   0,71   0,17%
  • IDXHIDIV20 493   0,95   0,19%
  • IDX80 125   0,40   0,32%
  • IDXV30 128   0,38   0,29%
  • IDXQ30 139   0,35   0,26%

Kejagung sita 41 kamar apartemen diduga milik Benny Tjokro, sebagian berpenghuni


Selasa, 11 Februari 2020 / 09:16 WIB
Kejagung sita 41 kamar apartemen diduga milik Benny Tjokro, sebagian berpenghuni
ILUSTRASI. Tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/1/2020).


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

Sejauh ini, Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya. Selain Benny Tjokro, tersangka lainnya yaitu, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.

Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Baca Juga: Di kasus Jiwasraya, Bentjok dan Heru Hidayat dijerat pasal pencucian uang

Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat. Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir.

Namun, Kejagung belum memberi keterangan berapa total nilai dari aset-aset tersebut. Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 13,7 triliun. (Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sita 41 Kamar Apartemen Diduga Milik Benny Tjokro, Sebagian Berpenghuni"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×