Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung menuturkan, ada kamar yang telah ditempati di apartemen South Hills, Kuningan, Jakarta Selatan, yang diduga milik Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
Padahal, Kejagung telah menyita 41 kamar di apartemen tersebut terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dalam kasus tersebut, Benny berstatus sebagai tersangka.
Baca Juga: Tanah Benny Tjokro diblokir Kejagung, REI siap bantu konsumen
"Jadi 41 kamar itu di South Hills, Kuningan, ada yang ditempati, ada yang kosong," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).
Kendati demikian, Hari mengaku belum memiliki data perihal berapa banyak kamar yang telah dihuni dan berapa kamar kosong.
Kejagung, kata dia, masih mengecek apakah kamar-kamar tersebut telah disewakan atau tidak. Bila telah berpenghuni, ia memastikan Kejagung akan menghormati penyewa yang beritikad baik. Nantinya, tak menutup kemungkinan terdapat kebijakan terkait kamar yang telah dihuni.
"Kalau yang kosong, ya kita segel, ga boleh lagi disewakan, mungkin nanti ada kebijakan kalau ada yang tempati, nanti sampai kapan, ya kita hormati," katanya.
Baca Juga: Terkait Jiwasraya, Hanson tegaskan Kejagung tidak bisa blokir tanah dua perumahan
Sejauh ini, Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya. Selain Benny Tjokro, tersangka lainnya yaitu, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Baca Juga: Di kasus Jiwasraya, Bentjok dan Heru Hidayat dijerat pasal pencucian uang
Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat. Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir.
Namun, Kejagung belum memberi keterangan berapa total nilai dari aset-aset tersebut. Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 13,7 triliun. (Devina Halim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sita 41 Kamar Apartemen Diduga Milik Benny Tjokro, Sebagian Berpenghuni"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News