kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Sistem penggajian baru bagi pejabat bisa menghemat anggaran pemerintah


Senin, 31 Januari 2011 / 20:42 WIB
Sistem penggajian baru bagi pejabat bisa menghemat anggaran pemerintah


Reporter: Bambang Rakhmanto | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Pemerintah menyatakan sistem baru penggajian pejabat negara yang nanti akan diterapkan akan bisa menghemat pengeluaran negara dibandingkan dengan sistem penggajian yang saat ini berlaku. “Sistem remunerasi itu nanti akan jauh lebih hemat dibandingkan yang sekarang berjalan,” kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian Jakarta, Senin (31/1)

Selama ini, banyak pejabat negara yang justru menerima tunjangan dalam jumlah yang besar. Menurut Agus pemberian tunjangan tersebut terkesan tidak terjaga dalam besaran jumlah yang diberikan. Sehingga banyak yang menerima gaji yang tinggi dan berlebihan karena banyaknya tunjangan yang diterima. “Ini yang mesti ditata, di harmonisasi, pemberian remunerasi pejabat negara,” katanya.

Bahkan, Agus menegaskan dengan penataan ulang sistem penggajian terhadap 8000-an pejabat negara yang ada akan bisa menghemat pengeluaran negara bila dibandingkan dengan sistem yang saat ini berlaku.

Menurut Agus, dalam penataan ulang sistem penggajian pejabat negara tersebut nantinya ada pejabat yang mengalami penurunan jumlah penerimaan gaji bersih. “Tidak berarti semuanya nanti akan meningkat, tapi ada juga yang take home pay-nya turun,” katanya.

Agus sangat berharap sistem penggajian pejabat negara tersebut bisa diterapkan pada tahun 2011 ini. “Saya bahkan semula ini bisa dijalankan pada tahun 2010 lalu, tapi kalau tahun ini diterima, saya akan jalankan,” katanya.

Selain gaji presiden sebagai basis acuan pemberian gaji para pejabat negara, sistem ini kata Agus juga kan membedakan nilai tugas yang dikaitkan dengan risiko, kesulitan dan tanggung jawab. “Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentu harus dibedakan dengan ketua pengadilan negeri lainnya, begitu pula dengan gubernur yang mempunyai daerah luas, dan tingkat kesulitan yang tinggi juga harus dibedakan,” katanya.

Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan tidak akan ada kenaikan gaji presiden sebelum pegawai rendahan TNI dan Polri itu naik secara bertahap sampai Rp 2 juta. “Usulan itu sudah diajukan tiga tahun yang lalu,” katanya.

Hatta mengatakan tidak tahu kapan kenaikan gaji pejabat negara itu mulai diterapkan. “Menteri keuangan juga belum melaporkan ke presiden, dan presiden sudah mengatakan belum saatnya kenaikan gaji presiden,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×