kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.491.000   8.000   0,32%
  • USD/IDR 16.757   21,00   0,13%
  • IDX 8.610   -8,64   -0,10%
  • KOMPAS100 1.188   4,72   0,40%
  • LQ45 854   1,82   0,21%
  • ISSI 307   0,26   0,08%
  • IDX30 439   -0,89   -0,20%
  • IDXHIDIV20 511   -0,15   -0,03%
  • IDX80 133   0,33   0,25%
  • IDXV30 138   0,47   0,34%
  • IDXQ30 140   -0,47   -0,33%

Belum ada aturan baku terkait standar kenaikan gaji pejabat


Jumat, 28 Januari 2011 / 14:40 WIB


Reporter: Bambang Rakhmanto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Mulia P Nasution menjelaskan, selama ini belum ada aturan yang jelas mengenai standarisasi kenaikan gaji pejabat negara.

Menurutnya, kenaikan gaji sebagian pejabat negara ada yang ditetapkan oleh undang-undang dan ada juga yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah. Dengan kata lain, belum ada undang-undang yang jelas dalam hal penetapan standarisasi gaji pejabat secara keseluruhan.

Selain itu, Mulya menyampaikan, saat ini pemerintah bersama dengan DPR sedang mengkaji tentang standarisasi keseluruhan gaji pejabat negara tersebut. sehingga nantinya, kenaikan gaji ini akan diatur oleh satu payung hukum undang-undang yang telah disepakati bersama.

"Dengan penataan ini, akan ada suatu sistem penggajian, sehingga tidak setiap lembaga membentuk dan mengatur sendiri sistem penggajian. Tentunya hal ini akan dikonsultasikan dengan lembaga legislatif, banggar, mitra," ujarnya.

Kondisi berbeda dengan sistem penggajian Bank Indonesia (BI). Mulia menjelaskan, pengaturan sistem penggajian BI tidak diatur oleh pemerintah karena BI merupakan lembaga independen yang memiliki otoritas dan kajian tersendiri untuk standarisasi gajinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×