kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.750.000   10.000   0,36%
  • USD/IDR 17.713   5,00   0,03%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Belum ada aturan baku terkait standar kenaikan gaji pejabat


Jumat, 28 Januari 2011 / 14:40 WIB


Reporter: Bambang Rakhmanto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Mulia P Nasution menjelaskan, selama ini belum ada aturan yang jelas mengenai standarisasi kenaikan gaji pejabat negara.

Menurutnya, kenaikan gaji sebagian pejabat negara ada yang ditetapkan oleh undang-undang dan ada juga yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah. Dengan kata lain, belum ada undang-undang yang jelas dalam hal penetapan standarisasi gaji pejabat secara keseluruhan.

Selain itu, Mulya menyampaikan, saat ini pemerintah bersama dengan DPR sedang mengkaji tentang standarisasi keseluruhan gaji pejabat negara tersebut. sehingga nantinya, kenaikan gaji ini akan diatur oleh satu payung hukum undang-undang yang telah disepakati bersama.

"Dengan penataan ini, akan ada suatu sistem penggajian, sehingga tidak setiap lembaga membentuk dan mengatur sendiri sistem penggajian. Tentunya hal ini akan dikonsultasikan dengan lembaga legislatif, banggar, mitra," ujarnya.

Kondisi berbeda dengan sistem penggajian Bank Indonesia (BI). Mulia menjelaskan, pengaturan sistem penggajian BI tidak diatur oleh pemerintah karena BI merupakan lembaga independen yang memiliki otoritas dan kajian tersendiri untuk standarisasi gajinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×