kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

SIN Pajak dinilai bisa mencegah praktek korupsi


Selasa, 14 Desember 2021 / 15:11 WIB
SIN Pajak dinilai bisa mencegah praktek korupsi
ILUSTRASI. Petugas keamanan berjalan di dekat slogan bertuliskan 'Pajak Kuat Indonesia Maju' di sebuah Kantor Pelayanan Pajak, Jakarta, Rabu (14/7/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk mencapai tujuan kesejahteraan, negara memerlukan APBN dimana sumber pendanaan utamanya dari perpajakan. Namun Indonesia akan mencapai puncak kesejahteraan sesuai cita-cita founding fathers jika tidak terdapat korupsi. 

Data korupsi yang tercatat sudah cukup banyak. Pengamat pajak Hadi Poernomo menyebut korupsi merupakan fenomena gunung es, sehingga tidak akan dapat terbayangkan seberapa banyak korupsi di Indonesia.

Di sini konsep SIN Pajak hadir tidak hanya digunakan untuk tujuan penerimaan pajak, namun juga pencegahan korupsi. SIN Pajak adalah sebuah sistem yang menghubungkan semua pihak di Indonesia untuk wajib saling membuka & menyambung sistemnya ke sebuah sistem pajak, termasuk yang rahasia. 

"Data pada sistem yang saling terhubung tersebut dengan e-audit menggunakan konsep link and match SIN Pajak, otoritas perpajakan akan dapat memetakan sektor mana yang belum tersentuh pajak atau celah dalam perpajakan," kata dia dalam keterangannya, Selasa (14/12).

Baca Juga: Inflasi AS memburuk, Sri Mulyani sebut pemerintah tetap waspada

SIN Pajak disebutnya mampu menyediakan data wajib pajak yang belum membayar kewajiban perpajakannya. Bahkan SIN Pajak disebut mampu memetakan sumber uang atau harta baik dari sumber legal maupun ilegal yang merupakan pintu masuk dari korupsi. 

"SIN Pajak akan bekerja seolah-olah CCTV yang akan mengawasi seluruh transaksi keuangan sehingga menciptakan digitalisasi transparansi," kata dia.

SIN Pajak, lanjut Hadi, saat ini telah memiliki payung hukum melalui Undang-Undang KUP, yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Pasal 35A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 35A diatur mengenai SIN Pajak, dimana menyebutkan bahwa setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada otoritas perpajakan. 

Era tersebut memberi kewajiban semua pihak baik pemerintah pusat/daerah, lembaga, swasta dan pihak-pihak lain wajib untuk saling membuka dan menyambung sistem ke pajak yang non rahasia baik yang finansial/non finansial ke otoritas perpajakan, meskipun masih adanya beberapa hambatan terkait masih diperbolehkannya rahasia pada UU lain, seperti UU mengenai perbankan. 

Baca Juga: Pusat Investasi Pemerintah gerakkan ekonomi mikro dan ultra mikro agar berkembang

Presiden Joko Widodo kemudian mengeluarkan Perpu 1/2017 yang mengatur secara khusus akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dalam rangka memenuhi komitmen AEOI. Perpu tersebut kemudian pada 23 Agustus 2017 disahkan lembaga legislatif melalui UU 9/2017. 

"UU ini secara legal formal menggugurkan ketentuan kerahasiaan dalam beberapa UU, antara lain UU tentang perbankan. Sehingga semua pihak baik pemerintah pusat/daerah, lembaga, swasta dan pihak-pihak lain, wajib untuk membuka dan terhubung ke dalam sistem perpajakan, baik data yang bersifat rahasia maupun non rahasia dan data finansial maupun non finansial," jelas Hadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×