Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan arah kebijakan baru yang menyasar kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi atau high wealth individual (HWI).
Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar perluasan basis pajak yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategis DJP Tahun 2025-2029.
Dalam dokumen tersebut, DJP menekankan pentingnya penyusunan regulasi pengenaan pajak yang lebih adil terhadap HWI.
"Penyusunan regulasi pengenaan pajak yang lebih adil terhadap HWI," dikutip dari dokumen tersebut, Selasa (21/4/2026).
Baca Juga: DJP Perkuat Coretax, Bayar Pajak Bakal Bisa Pakai QRIS
Upaya ini tidak berdiri sendiri. DJP juga akan memperkuat landasan hukum dan mekanisme pemungutan pajak di berbagai sektor yang dinilai memiliki potensi besar namun belum tergarap maksimal.
Beberapa di antaranya mencakup pajak atas transaksi digital lintas negara, pajak karbon, hingga wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol.
Adapun penyusunan regulasi terkait HWI dan sejumlah objek pajak baru lainnya ditargetkan rampung paling lambat pada 2028.
Prosesnya akan melibatkan berbagai unit teknis di lingkungan DJP, termasuk Direktorat Peraturan Perpajakan dan Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













