Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kepatuhan wajib pajak (WP) masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam lima tahun ke depan.
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategis DJP Tahun 2025-2029, otoritas pajak secara eksplisit menyoroti kelompok WP tertentu yang dinilai memiliki risiko ketidakpatuhan tinggi, yakni WP grup usaha, WP dengan transaksi afiliasi, serta wajib pajak orang pribadi berpenghasilan tinggi.
Dokumen tersebut mengungkapkan bahwa praktik penghindaran dan pengelakan pajak masih kerap terjadi, terutama melalui skema yang kompleks pada WP grup dan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.
Baca Juga: Isu PPN Jalan Tol Mengemuka, DJP Janji Kaji Dampaknya
Kondisi ini menjadi salah satu risiko utama dalam upaya meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Selain itu, DJP juga menilai kepatuhan WP orang pribadi prominen atau high wealth individual (HWI) masih belum optimal. Padahal, kelompok ini memiliki kontribusi potensial yang besar terhadap penerimaan pajak nasional.
"Rendahnya kepatuhan WP Grup, WP dengan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, dan WP Orang Pribadi Prominen," dikutip dari dokumen tersebut, Selasa (21/4).
Untuk menjawab tantangan tersebut, DJP menyiapkan strategi penguatan pengawasan berbasis risiko. Fokus pengawasan akan diarahkan pada WP grup, transaksi afiliasi, serta WP berpenghasilan tinggi guna menutup celah praktik penghindaran pajak.
Tak hanya itu, otoritas pajak juga akan mendorong perluasan basis pajak melalui pemanfaatan data dan teknologi.
Baca Juga: BGN Buka Suara Soal Anggaran IT yang Mencapai Rp 1,2 Triliun
Integrasi data serta penguatan sistem informasi diharapkan mampu meningkatkan akurasi pengawasan sekaligus mendeteksi potensi pajak yang selama ini belum tergali optimal.
Di sisi lain, DJP mengakui bahwa masih terdapat sejumlah kendala struktural yang memengaruhi tingkat kepatuhan. Di antaranya adalah keterbatasan data, multitafsir regulasi, hingga belum optimalnya pengawasan terhadap ekonomi digital dan aktivitas shadow economy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













