Reporter: Venny Suryanto | Editor: Noverius Laoli
Rekomendasi langkah kedua adalah memperkecil jarak CHT dan HJE golongan 1 dan golongan 2 untuk rokok mesin serta memperlebar jarak tarif CHT dan HJE antara rokok mesin dengan rokok tangan untuk melindungi tenaga kerja IHT.
Kemudian yang ketiga yakni menghapus diskrepansi (ketidaksesuaian) rasio HTP dan HJE untuk mengoptimalkan fungsi pengendalian konsumsi produk tembakau.
Keempat yakni menjamin rencana simplifikasi struktur CHT nasional yang telah disusun dalam Perpres No.18/2020 dan PMK 77/2020 dapat diimplementasikan secara efektif ke dalam suatu blueprint kebijakan CHT.
Baca Juga: Produk tembakau alternatif butuh dukungan pemerintah
“Semangat simplifikasi atau penyederhanaan struktur cukai sendiri sebenarnya telah menjadi bagian dalam rencana strategis Kementerian Keuangan sebagaimana yang telah tertuang dalam PMK 77/2020,” tambahnya
Namun, perlu kembali diperjelas dan dipertegas dengan adanya produk hukum terkait CHT yang dapat menjadi blueprint simplifikasi dan juga area lain yang relevan, seperti misalnya penetapan jarak tarif CHT dan HJE.
Bawono mengatakan blueprint menjadi sangat krusial untuk memastikan terlaksananya rekomendasi-rekomendasi yang mampu mendorong kebijakan CHT yang berkepastian, berimbang, dan terarah.
“Bagi pelaku usaha IHT, terlaksananya blueprint merupakan suatu bentuk kepastian yang dapat meminimalkan distorsi dalam pengambilan keputusan berbisnis,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News