kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.623.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 18.032   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.236   49,76   0,80%
  • KOMPAS100 817   5,56   0,69%
  • LQ45 621   2,39   0,39%
  • ISSI 215   1,38   0,65%
  • IDX30 350   1,18   0,34%
  • IDXHIDIV20 430   0,35   0,08%
  • IDX80 93   0,50   0,54%
  • IDXV30 118   0,33   0,28%
  • IDXQ30 112   0,18   0,16%

Simplifikasi layer cukai rokok memberatkan, DJBC: Road map sulit diubah


Senin, 23 Juli 2018 / 16:11 WIB
ILUSTRASI. Warga melintas di depan pabrik rokok PT Gudang Garam Tbk


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku industri rokok menilai bahwa rencana pemerintah menaikkan tarif cukai dan menyederhanakan layer cukai yang diatur dalam PMK No 146/2017 memberatkan.

Sebab, selain menambah beban, akumulasi dari kedua kebijakan ini juga mengakibatkan persaingan bisnis yang tidak sehat sehingga banyak usaha yang bisa secara mati perlahan.

Meski begitu, pemerintah menilai bahwa ketentuan penyederhanaan layer sudah ideal. Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, ketentuan ini masih ada ruang untuk direlaksasi tetapi pemerintah tampaknya enggan.

“Kan PMK itu sudah raod map untuk cukai rokok. Bila road map-nya berubah akan jadi sulit,” kata Heru di Gedung DPR RI, Senin (23/7).

Diaa melanjutkan, pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan terus menjalin komunikasi dengan pelaku industri rokok. Meskipun, menurut Heru, dengan adanya road map ini seharusnya sudah merupakan persetujuan dari pihak-pihak dunia usaha.

“Komunikasi pun sudah kami lakukan sebelum PMK 146 itu sendiri ditetapkan dan waktu itu tentunya sudah melalui proses sangat panjang dan komunikatif,” ujar dia.

“Sehingga normalnya itu sudah menjadi pemahaman bersama, tapi tentunya dalam perkembangannya ada masukan-masukan tentunya kami akan dengarkan,” katanya.




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×