kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.623.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 18.032   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.236   49,76   0,80%
  • KOMPAS100 817   5,56   0,69%
  • LQ45 621   2,39   0,39%
  • ISSI 215   1,38   0,65%
  • IDX30 350   1,18   0,34%
  • IDXHIDIV20 430   0,35   0,08%
  • IDX80 93   0,50   0,54%
  • IDXV30 118   0,33   0,28%
  • IDXQ30 112   0,18   0,16%

Simplifikasi layer cukai rokok memberatkan, DJBC: Road map sulit diubah


Senin, 23 Juli 2018 / 16:11 WIB
ILUSTRASI. Warga melintas di depan pabrik rokok PT Gudang Garam Tbk


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Handoyo

Kepada Kontan.co.id, ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Ismanu Soemiran mengatakan bahwa pelaku industri kaget dengan adanya PMK 146 yang menjadi road map cukai rokok di Indonesi. Sebab, tidak pernah ada diskusi yang intens dengan pemerintah terkait ini.

“Kami terkejut ketika road map dikaitkan dengan PMK, masak road map bisa dimasukkan PMK yang notabene setiap tahun berubah?” ucapnya.

Dia mengatakan, dengan PMK tersebut, bagi industri nantinya akan ada bagian yang dikumulasi di mana golongan SPM dan SKM akan menyatu. Nah, apabila ini disatukan, kata Ismanu, maka akan mamberatkan.

“SPM dan SKM kan disatukan. Ibaratnya kami Toyota, maka kami akan kena pajak yang dobel karena punya Lexus dan Avanza. Sungguh pun perusahaannya beda. Kalau di rokok, sungguh pun NPPBKC-nya beda, tapi dikumulatif, padahal jenisnya beda,” jelas dia.

“Masa pajaknya Lexus dikumulasi dengan Avanza? Kan barangnya beda. Ini beban bagi kami karena kuotanya naik, saya petinju kelas B disuruh tanding dengan kelas A. Ini kelas berbeda jangan dibikin satu ring pada kemampuan yang beda,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×