kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Simak kepangkatan baru untuk Satpam yang diatur dalam peraturan Kapolri


Rabu, 16 September 2020 / 13:32 WIB
Simak kepangkatan baru untuk Satpam yang diatur dalam peraturan Kapolri


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota satuan pengamanan (satpam) kini memiliki kepangkatan yang terdiri dari tiga golongan, yaitu manajer, supervisor, dan pelaksana.

Hal itu tertuang dalam Pasal 19 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Aturan itu diteken oleh Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis dan ditetapkan pada 5 Agustus 2020.

Dalam draf yang telah dikonfirmasi oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, tertulis golongan pangkat manajer terdiri dari manajer utama, manajer madya, dan manajer.

Golongan kepangkatan manajer ditandai dengan segitiga berwarna merah. Satu segitiga untuk manajer, dua segitiga untuk manajer madya, serta tiga segitiga untuk manajer utama.

Baca Juga: Tujuan Kapolri ubah seragam satpam mirip dengan polisi

Kemudian, golongan supervisor meliputi jenjang supervisor utama, supervisor madya, dan supervisor. Tanda pangkat golongan ini berupa segitiga berwarna kuning.

Terakhir, golongan pelaksana yang terdiri dari, pelaksana utama, pelaksana madya, dan pelaksana. Tanda pangkat untuk golongan ini adalah segitiga berwarna putih.

Untuk dapat menduduki golongan kepangkatan tersebut, anggota satpam harus mengikuti pelatihan. Hal itu tercantum dalam Pasal 21.

“Pelatihan Gada Pratama untuk tingkatan pelaksana; Pelatihan Gada Madya untuk tingkatan supervisor; dan Pelatihan Gada Utama untuk tingkatan manajer,” seperti dikutip dari draf.

Pelatihan untuk anggota satpam diselenggarakan oleh Polri atau Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang memiliki Surat Izin Operasional (SIO) jasa pelatihan.

Baca Juga: Polri menilai satpam pantas dipersenjatai

Pasal berikutnya mengatur perihal mekanisme kenaikan pangkat serta persyaratannya. Diketahui, peraturan tersebut juga mengatur perihal perubahan pada seragam satpam yang menjadi warna coklat seperti seragam anggota kepolisian.

Jenis seragam satpam juga bertambah menjadi lima macam. Di peraturan sebelumnya, hanya terdapat empat macam seragam satpam.

Kelimanya terdiri dari, PDH, Pakaian Dinas Lapangan Khusus (PDL Sus), Pakaian Dinas Lapangan Satu (PDL Satu), Pakaian Sipil Harian (PSH), dan Pakaian Sipil Lengkap (PSL).

Baca Juga: Kapolri: Satu tersangka kena, kami siaga

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menuturkan, kemiripan warna seragam satpam dengan polisi diharapkan dapat menimbulkan kedekatan emosional hingga menumbuhkan kebanggaan.

"Menumbuhkan kebanggaan satpam sebagai pengembang fungsi kepolisian terbatas, memuliakan profesi satpam, dan menambah pergelaran fungsi kepolisian di tengah-tengah masyarakat," ucap Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020). (Devina Halim)

Selanjutnya: Dulu Tukang Kebun, Kini Sukses Jadi Juragan Tas Beromzet Miliaran


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Kepangkatan Baru Satpam yang Diatur Peraturan Kapolri"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×