kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.906.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.249   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.047   42,07   0,60%
  • KOMPAS100 1.029   8,11   0,79%
  • LQ45 786   6,95   0,89%
  • ISSI 231   0,98   0,43%
  • IDX30 406   4,77   1,19%
  • IDXHIDIV20 470   5,25   1,13%
  • IDX80 116   1,04   0,90%
  • IDXV30 117   1,12   0,96%
  • IDXQ30 131   1,74   1,35%

Simak kepangkatan baru untuk Satpam yang diatur dalam peraturan Kapolri


Rabu, 16 September 2020 / 13:32 WIB
Simak kepangkatan baru untuk Satpam yang diatur dalam peraturan Kapolri
ILUSTRASI. Seragam baru Satpam berwarna coklat mirip polisi.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

Jenis seragam satpam juga bertambah menjadi lima macam. Di peraturan sebelumnya, hanya terdapat empat macam seragam satpam.

Kelimanya terdiri dari, PDH, Pakaian Dinas Lapangan Khusus (PDL Sus), Pakaian Dinas Lapangan Satu (PDL Satu), Pakaian Sipil Harian (PSH), dan Pakaian Sipil Lengkap (PSL).

Baca Juga: Kapolri: Satu tersangka kena, kami siaga

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menuturkan, kemiripan warna seragam satpam dengan polisi diharapkan dapat menimbulkan kedekatan emosional hingga menumbuhkan kebanggaan.

"Menumbuhkan kebanggaan satpam sebagai pengembang fungsi kepolisian terbatas, memuliakan profesi satpam, dan menambah pergelaran fungsi kepolisian di tengah-tengah masyarakat," ucap Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020). (Devina Halim)

Selanjutnya: Dulu Tukang Kebun, Kini Sukses Jadi Juragan Tas Beromzet Miliaran


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Kepangkatan Baru Satpam yang Diatur Peraturan Kapolri"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×