kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.610.000   -17.000   -0,65%
  • USD/IDR 17.585   -73,00   -0,41%
  • IDX 6.665   -21,23   -0,32%
  • KOMPAS100 874   -2,91   -0,33%
  • LQ45 662   -3,72   -0,56%
  • ISSI 233   -0,24   -0,10%
  • IDX30 369   -2,82   -0,76%
  • IDXHIDIV20 456   -3,03   -0,66%
  • IDX80 99   -0,46   -0,46%
  • IDXV30 127   -0,52   -0,41%
  • IDXQ30 118   -0,78   -0,66%

Simak kepangkatan baru untuk Satpam yang diatur dalam peraturan Kapolri


Rabu, 16 September 2020 / 13:32 WIB
ILUSTRASI. Seragam baru Satpam berwarna coklat mirip polisi.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

Jenis seragam satpam juga bertambah menjadi lima macam. Di peraturan sebelumnya, hanya terdapat empat macam seragam satpam.

Kelimanya terdiri dari, PDH, Pakaian Dinas Lapangan Khusus (PDL Sus), Pakaian Dinas Lapangan Satu (PDL Satu), Pakaian Sipil Harian (PSH), dan Pakaian Sipil Lengkap (PSL).

Baca Juga: Kapolri: Satu tersangka kena, kami siaga

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menuturkan, kemiripan warna seragam satpam dengan polisi diharapkan dapat menimbulkan kedekatan emosional hingga menumbuhkan kebanggaan.

"Menumbuhkan kebanggaan satpam sebagai pengembang fungsi kepolisian terbatas, memuliakan profesi satpam, dan menambah pergelaran fungsi kepolisian di tengah-tengah masyarakat," ucap Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020). (Devina Halim)

Selanjutnya: Dulu Tukang Kebun, Kini Sukses Jadi Juragan Tas Beromzet Miliaran


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Kepangkatan Baru Satpam yang Diatur Peraturan Kapolri"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×