kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Simak 18 retribusi daerah yang sudah dipangkas dalam RUU HKPD


Kamis, 08 Juli 2021 / 21:20 WIB
Simak 18 retribusi daerah yang sudah dipangkas dalam RUU HKPD
ILUSTRASI. Simak 18 retribusi daerah yang sudah dipangkas dalam RUU HKPD


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA.  Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mewakili pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). RUU ini diusung untuk mendorong pemerataan kesejahteraan ekonomi daerah.

Salah satu perubahan dalam RUU HKPD tersebut adalah pengurangan jumlah restribusi daerah dari 32 jenis menjadi 18 jenis.

“18 retribusi tersebut dibagi menjadi tiga jenis, yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu,” kata Direktur Eksekutif Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Alwis Rustam kepada Kontan.co.id.

Baca Juga: ​DPR usulkan bentuk tim kecil untuk bahas RUU HKPD

Alwis memaparkan, retribusi pertama, jenis pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf a, meliputi:

a. Pelayanan kesehatan;

b. Pelayanan kebersihan;

c. Pelayanan parkir di tepi jalan umum;

d. Pelayanan pasar; dan

e. Pengendalian lalu lintas.

Baca Juga: Politisi PDI perjuangan ini desak bupati dan walikota usulkan kenaikan gaji

Kedua, penis penyediaan/pelayanan barang dan/atau jasa yang merupakan objek Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf b meliputi:

a. Penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan usaha lainnya.

b. Penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk fasilitas lainnya dalam lingkungan tempat pelelangan.

c. Penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan.

d. penyediaan tempat penginapan/pesanggrahan/villa.

e. pelayanan rumah pemotongan hewan ternak.

f. pelayanan jasa kepelabuhanan.

g. pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga.

h. pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air.  

i. penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah; dan

j. pemanfaatan aset daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah dan/atau optimalisasi aset daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan.

Baca Juga: Ini 5 usulan Apeksi terkait RUU HKPD, salah satunya pajak sampah

Ketiga, jenis pelayanan pemberian izin yang merupakan objek Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf c meliputi:

a. Persetujuan bangunan gedung;

b. Penggunaan tenaga kerja asing; dan

c. Pengelolaan pertambangan rakyat

Selanjutnya: Retribusi Daerah Dipangkas Jadi 18 Jenis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×