Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli
Kedua, penis penyediaan/pelayanan barang dan/atau jasa yang merupakan objek Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf b meliputi:
a. Penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan usaha lainnya.
b. Penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk fasilitas lainnya dalam lingkungan tempat pelelangan.
c. Penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan.
d. penyediaan tempat penginapan/pesanggrahan/villa.
e. pelayanan rumah pemotongan hewan ternak.
f. pelayanan jasa kepelabuhanan.
g. pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga.
h. pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air.
i. penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah; dan
j. pemanfaatan aset daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah dan/atau optimalisasi aset daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan.
Baca Juga: Ini 5 usulan Apeksi terkait RUU HKPD, salah satunya pajak sampah
Ketiga, jenis pelayanan pemberian izin yang merupakan objek Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf c meliputi:
a. Persetujuan bangunan gedung;
b. Penggunaan tenaga kerja asing; dan
c. Pengelolaan pertambangan rakyat
Selanjutnya: Retribusi Daerah Dipangkas Jadi 18 Jenis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News