kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

SIM bisa dicabut, berikut aturan main pelanggaran lalu lintas terbaru


Senin, 31 Mei 2021 / 23:25 WIB
SIM bisa dicabut, berikut aturan main pelanggaran lalu lintas terbaru


Sumber: Kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - Polri mengeluarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Mengacu beleid ini pelanggaran lalu lintas bakal dikenakan sistem poin. Sanksinya hingga pencabutan SIM. 

"Sudah tahap sosialisasi Perpol 5 Tahun 2021 ke jajaran, tinggal menunggu waktu penerapan," ujar Kasatlantas Polres Gresik Wikha Ardilestanto dikutip dari Kompas.com, Sabtu (29/5). 

Poin tersebut adalah nilai yang diberikan atas setiap pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas berdasarkan penggolongan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. 

Setiap perilaku pemilik SIM akan dicatat secara elektronik dalam Sistem Informasi Pelanggar dan Kecelakaan Lalu Lintas (SIPKLL) pemilik SIM. 

Pemberian poin oleh petugas Polri pengemban fungsi lalu lintas. Sanksi hingga pencabutan SIM bisa dikenakan jika poin pelanggaran memenuhi syarat akumulasi. 

Baca Juga: Ada penggolongan mengacu kubikasi kendaraan, ini kebijakan SIM terbaru

Perincian poin pelanggaran SIM 

Poin akan diberikan kepada mereka yang melakukan pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas. 

1. Pelanggaran lalu lintas 

Poin untuk pelanggaran lalu lintas terdiri dari 3 jenis, yakni:

  • 5 poin 
  • 3 poin 
  • 1 poin 

Dapat 5 poin jika pengendara melakukan pelanggaran sebagai berikut: 

  • Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, dengan tidak memiliki SIM 
  • Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain yang dipengaruhi sesuatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi 
  • Tidak mematuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca, radius putar, akurasi alat penunjukan kecepatan, kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan 
  • Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas
  • Melanggar aturan perintah atau melanggar yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu lintas 
  • Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti 
  • Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah 
  • Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain 
  • Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan dijalan

Baca Juga: Ragam nomor polisi (nopol) yang ada di Indonesia, ada yang baru




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×