kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Silang pendapat atas diskon BK ekspor minerba


Kamis, 03 April 2014 / 11:57 WIB
Silang pendapat atas diskon BK ekspor minerba
ILUSTRASI. Kurs Dollar-Rupiah di BCA Hari Ini Kamis 10 November 2022, Intip Sebelum Tukar Valas./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/02/07/2021.


Reporter: Asep Munazat Zatnika, Margareta Engge Kharismawati | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kebijakan pemerintah melarang ekspor mineral mentah (ore) menemui babak baru. Kementerian Keuangan (Kemkeu) dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) malah berkonflik soal pelonggaran aturan bea keluar (BK) ekspor mineral mentah.

Silang pendapat ini mencuat setelah Kemkeu dan Kementerian ESDM mengikuti rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (2/4) pagi. Rapat yang berlangsung tertutup ini membahas pelaksanaan kebijakan mineral dan batubara (minerba).

Kementerian ESDM bersikukuh, pemerintah harus memberikan insentif bagi perusahaan yang sedang membangun pabrik pengolahan minerba atau smelter. Insentif yang diminta  adalah pembebasan atau diskon bea keluar ekspor mineral.

"Mereka layak mendapatkan pengurangan bea keluar karena mereka menunjukkan komitmen menjalankan kebijakan pemerintah," jelas Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, R. Sukhyar, usai rapat koordinasi di Kementerian Keuangan.

Namun, Menteri Keuangan Chaatib Basri bersikeras kalau perusahaan harus memiliki smelter terlebih dulu bila ingin mendapatkan pengurangan atau bea keluar. Bagi Chatib, komitmen atau proposal membangun smelter yang dijanjikan oleh pengusaha belum bisa menjadi dasar pemberian insentif

Seteru pendapat ini berawal dari kebijakan bea keluar ekspor mineral yang keluar Januari 2014.  Yakni aturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.011/2014.

Dalam kebijakan ini, Kemkeu menaikkan bea keluar ekspor mineral mentah antara 5%-10% per semester. Targetnya, hingga 2017, bea keluar mineral mentah mencapai 60% agar pengusaha tambang mengolah lebih dahulu minerba sebelum menjualnya ke pasar luar negeri.

Kementerian ESDM ngotot meminta insentif demi melindungi pengusaha tambang. Kenaikan bea keluar akan membebani pengusaha dan melemahkan industri. Ini terbukti, ekspor pertambangan non minyak dan gas (migas) kian menyusut.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, sektor pertambangan non migas hanya mengekspor US$ 1,80 miliar pada Februari 2014 atau  melorot dibandingkan dengan Januari yang mencapai US$ 2,05 miliar. Dua bulan pertama 2014 ini, ekspor tambang non migas juga turun 24,50% ketimbang periode sama 2013 yang  mencapai US$ 5,09 miliar.

Road map smelter

Agar seteru tak berlarut, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengaku mengambil keputusan. Rakor yang dipimpun Hatta itu memutuskan Kementerian ESDM harus membuat road map pengawasan pembangunan smelter.

Road map harus mampu merinci tahapan yang wajib dilakukan perusahaan di sektor pertambangan mulai membayar deposit hingga pembangunan smelter selesai. "Satu minggu harus selesai, minggu depan diputuskan road map-nya," tandas Hatta.

Sebenarnya, kebijakan hilirisasi pertambangan minerba sudah direncanakan sejak tahun 2009. Seandainya pemerintah tegas, masalah ini tak akan berlarut seperti yang terjadi saat ini.            

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×