kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Silakan Cek Rekening, Gaji Ke-13 ASN, TNI/Polri dan Pensiunan Cair Awal Juli 2022


Rabu, 29 Juni 2022 / 05:20 WIB
Silakan Cek Rekening, Gaji Ke-13 ASN, TNI/Polri dan Pensiunan Cair Awal Juli 2022


Reporter: Bidara Pink | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan ASN silakan bersiap-siap mengecek rekening. Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan pemerintah akan menggelontorkan gaji ke-13 untuk para ASN dan pensiunan ASN pada 1 Juli 2022.

“Pencairan gaji ke-13 sudah mulai bisa dicairkan pada bulan Juli 2022. Mulai tanggal 24 Juni 2022, sudah bisa ajukan surat perintah membayar (SPM), kemudian dicairkan pada awal Juli 2022 sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tutur Sri Mulyani, Selasa (28/6) secara daring.

Sri Mulyani menjelaskan, nominal gaji ke-13 yang nantinya diterima ASN maupun pensiunan ASN sebesar nominal gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji pokok atau pensiunan pokok. Kemudian ditambah lagi 50% dari tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Baca Juga: Anggaran Belanja Negara Tahun Depan Disepakati Sebesar 13,80% hingga 15,10% PDB

Adapun tunjangan yang melekat pada gaji pokok atau pensiunan pokok yang dimaksud adalah tunjangan yang berhubungan dengan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, maupun tunjangan jabatan struktural atau tunjangan fungsional secara umum.

“Jadi, diperhatikan. Ini berbeda dari tahun 2021. Bedanya dengan tahun 2021 adalah, THR dan gaji ke-13 tahun ini akan ditambah dengan 50% tunjangan kinerja per bulan,” kata Sri Mulyani.

Namun, Sri Mulyani mengingatkan untuk pemerintah daerah, aturannya adalah paling banyak 50% tambahan penghasilan, dengan memperhatikan kemampuan dari masing-masing fiskal daerah dan diberikan sesuai dengan landasan peraturannya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2022.

Lebih lanjut, gaji ke-13 pada tahun ini akan diberikan kepada 1,79 juta ASN pemerintah pusat, termasuk TNI dan Polri, 3,65 juta aparatur negara daerah, dan 3,32 juta orang pensiunan ASN.

Baca Juga: Siap-siap, Proses Pengajuan Pencairan Gaji Ke-13 Sudah Bisa Dilakukan Mulai 23 Juni

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×