kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45916,43   -7,06   -0.76%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Siap-siap, Proses Pengajuan Pencairan Gaji Ke-13 Sudah Bisa Dilakukan Mulai 23 Juni


Selasa, 21 Juni 2022 / 14:40 WIB
Siap-siap, Proses Pengajuan Pencairan Gaji Ke-13 Sudah Bisa Dilakukan Mulai 23 Juni
ILUSTRASI. Gaji ke-13 bisa dicairkan mulai 1 Juli 2022


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan akan segera mencairkan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 1 Juli mendatang.

Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jendral Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tri Budhianto mengatakan, proses persiapan pembayaran gaji Ke-13 sudah bisa dimulai pada Kamis (23/6).

Kemudian, proses pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) sudah bisa dilakukan setelah proses rekonsiliasi gaji atau mulai pada 24 Juni. Namun, pembayarannya mulai diberikan pada 1 Juli.

“Proses pencairan diatur lebih cepat mulai 23 Juni sebagai bagian dari pelayanan DJPb dan merupakan strategi agar tidak terjadi hambatan pencairan dana di tanggal 1 Juli,” tutur Tri kepada Kontan.co.id, Selasa (21/6).

Dengan demikian, lanjutnya diharapkan pada 1 Juli 2022 sebagian besar satuan kerja (satker) sudah dapat dibayarkan gaji Ke-13 nya. Meski begitu, Tri mengatakan, untuk satker yang mengajukan pencairan setelah 1 Juli tetap akan dilayani dan dibayarkan gaji ke-13 nya.

Baca Juga: Ini Tenaga Honorer yang Mendapat Prioritas Pada Pengadaan PPPK Tahun 2022

Adapun Tri mengatakan, Kemenkeu telah menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 ini di kisaran Rp 35,5 triliun, yang akan terbagi kepada PNS tingkat pusat, dan daerah serta pensiunan. Jika dibandingkan dengan tahun lalu, anggaran tersebut naik sekitar Rp 5,3 triliun atau sebesar Rp 30,2 triliun.

“Secara keseluruhannya kurang lebih Rp 35,5 triliun, ini angka perkiraan,” jelasnya.

Dia memerinci, perkiraan alokasi untuk gaji ke-13 tersebut akan dialokasikan melalui Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp 11,5 triliun untuk PNS di pusat. Kemudian alokasi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) milik pemerintah daerah sebesar Rp 15 triliun untuk PNS di daerah, serta melalui alokasi Bendahara Umum Negara (BUN) sebesar Rp 9 triliun untuk para pensiunan.

Besaran gaji ke-13 yang akan diterima PNS hingga pensiunan akan sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) beberapa waktu lalu. Komponen gaji ke-13 yang akan diberikan tersebut, terdiri atas gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja sebesar 50%.

Kemudian, mengenai jumlah penerimanya diperkirakan juga masih sama dengan penerima THR, yakni kepada 8,8 juta penerima, terdiri atas 1,8 juta ASN di tingkat pusat, 3,7 juta ASN daerah dan 3,3 juta pensiunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×