kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Sidang praperadilan Setnov ditunda satu minggu


Selasa, 12 September 2017 / 12:53 WIB
Sidang praperadilan Setnov ditunda satu minggu


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Hakim tunggal yang mengadili permohonan praperadilan Ketua DPR RI Setya Novanto memutuskan untuk memundurkan waktu sidang selama satu minggu sehingga dimulai lagi pada hari Rabu, 20 September 2017 mendatang.

Pemunduran ini dilakukan menyusul adanya surat dari pihak KPK yang meminta penundaan selama tiga minggu karena ada keperluan administrasi yang belum dilengkapi.

Mendengar hal ini, kuasa hukum Novanto tidak sepakat dan meminta agar penundaan tidak terlalu lama.

"Kami tidak sepakat. Kami minta tiga hari. Waktu tiga minggu terlalu lama," kata kuasa hukum Novanto, Ketut Mulya Arsana menanggapi pernyataan hakim.

Seperti diketahui, Novanto mengajukan praperadilan lantaran tidak terima dengan penetapan tersangka dalam kasus korupsi KTP-elektronik. KPK menyangkanya melakukan persekongkolan dengan sejumlah pihak lain seperi Irman, Sugiharto, Andi Agustinus, Diah Anggraini dan sejumlah pejabat Kemendagri lainnya demi meloloskan penganggaran proyek ini. Namun belakangan ternyata diduga terjadi suap secara masif di Komisi II DPR RI dan Kemendagri.

Sejauh ini, KPK telah membawa sejumlah pihak ke meja hijau. Di antaranya Irman dan Sugiharto yang telah divonis, Andi Agustinus, serta anggota DPR RI Miryam S. Haryani. Korupsi ini diduga merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×