kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.367.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.731   21,00   0,13%
  • IDX 8.389   22,05   0,26%
  • KOMPAS100 1.163   3,35   0,29%
  • LQ45 847   4,23   0,50%
  • ISSI 292   0,76   0,26%
  • IDX30 446   3,97   0,90%
  • IDXHIDIV20 513   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,41   0,31%
  • IDXV30 138   0,55   0,40%
  • IDXQ30 141   0,94   0,67%

Berstatus tersangka, Setnov dipanggil penyidik KPK


Senin, 11 September 2017 / 10:11 WIB
Berstatus tersangka, Setnov dipanggil penyidik KPK


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - Ketua DPR RI Setya Novanto hari ini Senin (11/9) dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rencananya ia bakal diperiksa dalam statusnya sebagai tersangk.

"Hari ini dijadwalkan pemanggilan SN (Setya Novanto) Ketua DPR RI sebagai tersangka dalam kasus paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional atau KTP elektronik," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.

Meski begitu belum dipastikan apakah politikus yang sempat menarik perhatian lantaran kasus "Papa Minta Saham" bakal memenuhi panggilan KPK. Sejumlah petinggi Partai Golkar dan anggota mahkamah partai berlambang pohon beringin ini tidak ada yang menjawab pertanyaan Kontan baik melalui layanan pesan singkat maupun panggilan telefon.

Sementara itu di lain tempat, komisioner KPK justry bakal datang ke kompleks dimana Setnov berkantor, yaitu DPR RI. Dijadwalkan, komisi anti rasuah ini bakal menggelar rapat dengar pendapat dengan mitra kerjanya Komisi III DPR RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×