Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Edy Can
JAKARTA. Tak lama lagi, sidang kasasi permohonan pailit PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) segera digelar. Mahkamah Agung (MA) telah menunjuk majelis hakim untuk menangani perkara tersebut.
Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, majelis kasasi itu akan diketuai Abdul Kadir Mappong. Namun, dia bilang, hakim anggota perkara itu belum ditunjuk.
MA akan menentukan jadwal sidang pada pekan ini. Setelah itu, Ridwan bilang majelis hakim kasasi akan memanggil para pihak yang bersengketa yakni Telkomsel selaku pemohon kasasi dan PT Prima Jaya Informatika selaku termohon. Kedua pihak yang bertikai sudah memasukkan memori kasasi.
Pada pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Niaga Jakarta sudah memailitkan Telkomsel. Keputusan itu sesuai dengan permohonan Prima Jaya, yang meminta hakim menjatuhkan pailit kepada Telkomsel karena tidak sanggup membayar utangnya sebesar Rp 5,3 miliar. Selain adanya utang, Telkomsel juga memiliki kreditur lainnya.
Kuasa hukum Prima Jaya, Kanta Cahya mengaku tengah menunggu panggilan sidang kasasi dari MA. Kanta bilang pihaknya siap membuktikan kalau putusan hakim di tingkat pertama sudah sesuai, dan bantahan Telkomsel tidak benar. "Belum ada perkembangan, kami masih tunggu dan mempersiapkannya," ujar Kanta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News