CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

Mengapa Telkomsel bisa dipailitkan?


Jumat, 14 September 2012 / 18:47 WIB
Mengapa Telkomsel bisa dipailitkan?
ILUSTRASI. Promo Whiskas Juli 2021.


Reporter: Asep Munazat Zatnika, Edy Can | Editor: Edy Can

JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memailitkan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel). Ironisnya, perusahaan yang menyumbangkan keuntungan terbesar bagi PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) ini diputuskan pailit ini hanya gara-gara utang sebesar Rp 5,3 miliar ke PT Prima Jaya Informatika.

Nilai utang tersebut hanya secuil dari total laba bersih Telkomsel pada 2011 lalu yang sebesar Rp 12,8 triliun. Selain itu, utang tersebut bahkan bisa dibilang receh mengingat aset anak usaha Telkom yang sebesar Rp 58,7 triliun.

Namun, dalam perkara pailit, majelis hakim tidak melihat besar kecilnya utang dalam memutuskan perkara. Pedomannya, adalah adanya utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih. Selain itu, majelis hakim melihat apakah pihak termohon mempunyai utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih itu kepada dua kreditur atau lebih. Nah, pembuktian adanya utang itu juga harus sederhana.

Dalam perkara ini, menurut hakim, Prima Jaya selaku pemohon membuktikan lewat fakta dan keterangan saksi adanya utang Telkomsel. Utang itu berasal dari perjanjian kerjasama antara Prima Jaya dengan Telkomsel.

Ceritanya, Telkomsel menunjuk Prima Jaya mendistribusikan kartu prima voucher isi ulang dan kartu pradana pra bayar. Adapun jumlah voucher yang harus didistribusikan Prima Jaya mencapai 120 juta lembar, yang terdiri dari voucher isi ulang seharga Rp 25.000 per lembar dan yang Rp 50.000 per lembar. Perjanjian itu dibuat sejak tanggal 1 Juni 2011 untuk jangka waktu dua tahun.

Kerjasama itu kandas di tengah jalan. Prima Jaya menuding Telkomsel menghentikan pendistribusian kartu prabayar tersebut sejak 21 Juni 2012 lalu. Padahal Prima Jaya sudah mengirimkan dua kali pemesanan supaya voucher tersebut dikirimkan. Alhasil, Prima Jaya merasa dirugikan. Nilainya mencapai Rp 5,3 miliar.

Kerugian inilah yang kemudian diklaim sebagai utang. Berdasarkan pendapat ahli, dan sesuai dengan Undang-Undang kepalitan, Agus menyatakan perjanjian yang tidak dipenuhi dan bisa dinilai dengan uang bisa dikategorikan sebagai utang.

Unsur adanya utang yang dapat ditagih dan jatuh tempo pun terpenuhi. Unsur lainnya adalah adanya kreditur lain. Nah, dalam kasus ini, Prima Jaya berhasil membuktikan Telkomsel mempunyai utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih kepada PT Extenxt Media Indonesia. Nilai Rp 40 miliar.

Oleh karena dua syarat pailit sudah terpenuhi, hakim mengabulkan permohonan Prima Jaya sepenuhnya. Adapun terkait profile, Telkomsel sebagai perusahaan dengan aset yang besar, tidak menjadi pertimbangan hakim.

Namun, putusan majelis hakim ini belum final. Telkomsel berencana mengajukan kasasi. Pengacara Telkomsel Warakah Anhar menilai, majelis hakim keliru dalam menilai perkara ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×