Reporter: Fahriyadi | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan warga negara yang diajukan oleh beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam koalisi APBN untuk Kesejahteraan Rakyat atas pembangunan gedung baru DPR.
Gugatan tersebut menyasar para Pimpinan DPR, Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR, Presiden RI, Menteri Keuangan (Menkeu) RI, dan 9 Fraksi yang ada di DPR. Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suwidya ini masih mengagendakan mempertemukan para pihak dan pemeriksaan administrasi dan kelengkapan surat kuasa dari para pihak.
Sempat terjadi perdebatan sengit terkait kehadiran anggota Komisi III DPR RI yang mewakili pimpinan DPR di Pengadilan. Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Hanura Syarifudin Sudding dipertanyakan keabsahannya dalam perkara ini. "Kami mohon agar diperjelas status saudara (Syarifuddin Sudding) dalam persidangan ini," kata kuasa hukum Penggugat, David Sitorus saat persidangan Selasa (10/5).
David mengkhawatirkan, kehadiran Syarifudin dalam persidangan ini adalah sebagai pengacara profesional yang bertindak untuk dan atas nama klien. Padahal, menurut David anggota DPR sudah tidak boleh lagi berprofesi sebagai pengacara.
Menanggapi keberatan penggugat tersebut, Syarifudin menjelaskan bahwa kehadirannya adalah mewakili pimpinan DPR yang digugat dalam perkara ini. Ia lantas menunjukkan surat keputusan dari Ketua DPR Marzuki Alie kepada dirinya sebagai salah satu kuasa hukum untuk menanggapi gugatan kepada DPR ini.
Namun, menurut David surat ini masih belum cukup. "Kami mengajukan gugatan kepada pimpinan DPR secara kolektif yang terdiri dari ketua serta empat orang wakil ketua dan bukan hanya Pak Marzuki. Kami mohon agar kelengkapan administrasi tergugat dilengkapi dulu," jelas David.
Menurut Suwidya, para tergugat yang sudah hadir dalam persidangan ini, seperti pimpinan DPR RI, Badan Urusan Rumah Tangga DPR RI dan Menteri Keuangan pada persidangan selanjutnya diberikan kesempatan menanggapi mekanisme gugatan warga negara. "Sidang dilanjutkan kembali pada 24 Mei 2011 untuk memanggil Presiden dan kelengkapan perwakilan Menteri Keuangan," kata Suwidya.
Selepas persidangan, Syarifuddin mengatakan bahwa dalam sidang berikutnya pihaknya akan menjelaskan tanggapan pimpinan DPR RI apakah gugatan koalisi tersebut bisa dikategorikan sebagai citizen law suit. Sementara itu, hasil audit Kementerian Pekerjaan Umum mengenai pembangunan gedung baru DPR RI yang memangkas rencana pembangunan gedung baru DPR dari 36 lantai menjadi 26 lantai dinyatakan sangat mungkin dipertimbangkan DPR RI. "Nanti hasil audit itu dapat dipertimbangkan," lanjutnya.
Sebagai informasi, Koalisi masyarakat sipil untuk APBN kesejahteraan bersama rakyat menggugat pembangunan gedung baru DPR RI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Ada 13 pihak yang terdiri dari unsur DPR dan Pemerintah menjadi tergugat dalam perkara ini.
Para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, melakukan tindakan yang bertentangan dengan kepatutan dan rasa keadilan. Sebab, dalam pembangunan gedung baru DPR ini, sudah jelas bukan aspirasi publik tetapi, DPR, dan pemerintah lebih memperhatikan aspirasi para kontraktor untuk mencari keuntungan semata.
Dalam tuntutannya, koalisi ini meminta para tergugat menunda pembangunan gedung baru DPR RI sampai perkara ini memiliki kekuatan hukum mengikat. Kemudian permohonan maaf melalui sedikitnya lima media massa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News