kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Konsultan gedung baru DPR merasa punya hak untuk ditunjuk langsung


Jumat, 06 Mei 2011 / 20:24 WIB
ILUSTRASI. Pengunjung melintas dekat papan elektronik perdagangan saham di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI)


Reporter: Dani Prasetya | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Konsultan perencana gedung baru DPR, PT Yodya Karya (Persero) merasa memiliki hak untuk ditunjuk langsung pada tahap proyek lanjutan konsep dan desain. Pasalnya dalam tahap pra rancangan konsultan inilah yang pertama kali mengajukan rancangannya.

Meskipun BUMN yang berada di bawah kendali Kementerian Pekerjaan Umum itu telah menuntaskan pekerjaan hasil tender 2008, perseroan itu ditunjuk kembali pada 2009 untuk menyelesaikan pekerjaan lanjutan pengembangan konsep dan desain.

"Penunjukan langsung itu boleh karena ada aturannya. Lagi pula, proyek ini kan terintegrasi maka pendapat teknis kami lebih baik menunjuk Yodya Karya menyelesaikan tahapan yang sudah jadi semacam hak ciptanya," ucap Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Guratno Hartanto, Jumat (6/5).

Istilah penunjukan langsung telah muncul sejak masih berlakunya Keputusan Presiden No 80 tahun 2003 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Namun, pada Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 aturan tentang penunjukan langsung itu diperjelas.

Perpres itu mengatur pemakaian prosedur penunjukan langsung jika kondisi darurat sehingga membutuhkan penanganan cepat. Penunjukan langsung yang dulu dilakukan pada proyek bernilai di bawah Rp 50 juta kini dipindah ke poin pengadaan langsung.

Sehingga menurut Guratno tidak ada persepsi bahwa penunjukan langsung hanya dapat dilakukan pada proyek bernilai di bawah Rp 50 juta saja. Penunjukan langsung dapat diterapkan untuk proyek bernilai berapa saja asalkan sesuai aturan Perpres No 54 tahun 2010.

Apalagi, kata dia, pada proyek gedung baru DPR terdapat tahapan yang terintegrasi mulai dari pra rancangan hingga pembangunan. "Ini kan tahapnya terus menerus, jadi kalau Yodya Karya ketika itu baru tahap pra rancangan, maka dia harus meneruskannya lagi. Boleh seperti itu karena ada pada satu kesatuan tanggung jawab," tutur dia.

Artinya, menurut Guratno, PT Yodya Karya secara teknis hanya melanjutkan pekerjaan yang sebelumnya telah dimulainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×